Jual Ganja, 2 Pemuda di Bengkulu Diringkus Saat Transaksi
Barang bukti narkotika jenis ganja milik tersangka yang diamankan Ditresnarkoba Polda Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Dua pemuda di Kota Bengkulu diringkus anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu lantaran kedapatan melakukan penyalahgunakan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polda Bengkulu.
Keduanya berinsial MA (21) warga Sawah Lebar Kota Bengkulu dan EA (20) warga Anggut Dalam Kota Bengkulu. Mereka ditangkap di kawasan Sawah Lebar Kota Bengkulu.
Sebelumnya, kedua ini lebih dulu dilakukan pengintaian atau penyelidikan oleh anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Dari laporan masyarakat, keduanya ini kerap melakukan transaksi di kawasan Sawah Lebar dan Pariwisata Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa keduanya telah berhasil ditangkap dan saat ini sudah dibawa ke Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Warga Kota Bengkulu Ngaku Direkam Saat Mandi oleh Tetangganya Sendiri
Kedua tersangka, MA dan EA saat diamankan anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Dari pemeriksaan terhadap tersangka ini sambung Kombes Pol Sudarno, keduanya masuk dalam kategori penjual narkotika jenis ganja di Kota Bengkulu.
"Pelaku berhasil kita tangkap saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Bengkulu," kata Kombes Pol Sudarno, pada bengkuluekspress, Jumat (2/12/2022).
Lebih lanjut diungkapkan Kombes Pol Sudarno, kronologis penangkapan kedua tersangka ini berawal dari penyelidikan pihak kepolisan bahwa kerap terjadinya transaksi narkotika di kawasan Jalan Pariwisata. Kemudian tidak lama berselang anggota berhasil menangkap kedua pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa narkotika. Kedua pelaku ini mengakui bahwa barang haram tersebut memang miliknya yang dibeli secara bersama-sama pada rekannya yang berada di Kabupaten Lintang Empat Lawang, Sumatera Selatan.
"Setelah kita tangkap kita geledah kedua pelaku ini dan kita temukan barang bukti sebanyak 10 paket kecil narkotika jenis ganja dan 1 ikat ranting atau pohon tumbuhan ganja," sambungnya.
Sementara itu terhadap rekannya yang diduga bandar dari barang haram tersebut masih didalami oleh anggota Subdit I Ditresnarkoba Polda Bengkulu. Sedangkan kedua pelaku saat ini sudah dibawa ke Polda Bengkulu dan dilakukan penahanan.
"Kedua pelaku sudah dibawa ke Polda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan saat ini kita lakukan penahanan," tutup Kombes Pol Sudarno.
Sementara itu selain mengamankan kedua tersangka, anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu juga mengamankan kendaraan roda dua milik tersangka serta handphone yang digunakan kedua tersangka untuk menjual barang haram tersebut. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: