Dokter Gadungan Jalankan Aksi Pakai Rekening Istri

Dokter Gadungan Jalankan Aksi Pakai Rekening Istri

- Tersangka DS saat ditangkap oleh penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu di toko obat miliknya-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:Harga Kebutuhan Pokok Mengalami Kenaikan, Berikut Daftar Harganya

Kendati demikian, atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat dengan pasal 77 junto pasal 73 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 24 tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: