Info Gaji PNS Naik? Cek Besarannya Desember ini

Info Gaji PNS Naik? Cek Besarannya Desember ini

Ilustrasi PNS -(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BACA JUGA:Gaji PPPK Kota Bengkulu Dianggarkan Rp81 M pada 2023

Golongan IV

Gaji terendah golongan IV : Rp3.044.300

Gaji tertinggi golongan IV : Rp5.901.200

Presiden Ir Joko Widodo tahun 2022 ini menyetujui kenaikan gaji dan tunjangan PNS.

Tentu ini kabar baik bagi para PNS dan para pendaftar CPNS tahun 2022 maupun tahun 2023 mendatang.

BACA JUGA:Digitalisasi Sistem Gaji ASN Pemprov Tuntas 100 Persen

 

Meski sampai saat ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah apakah gaji dan tunjangan PNS bakal naik, tetapi ini sudah cukup untuk kehidupan yang lebih baik dimasa mendatang.

Gaji maupun tunjangan PNS ini masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Hal yang sama juga terjadi di bidang pendidikan. Mengacu pada Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil) untuk guru PNS daerah, guru telah diatur mengenai gajinya.

Berdasarkan Golongan Permendikbud juga mengatur tentang perbedaan tunjangan sertifikasi guru PNS dan PPPK mengenai besaran yang diterima dan bonus yang didapatkan.

Untuk kedepannya kita tunggu saja kabar baik dari pemerintah tentang kenaikan gaji dan juga tunjangan bagi PNS.

Semoga informasi tentang kenaikan gaji dan tunjangan PNS tahun 2022 ini bermanfaat(**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: