Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS Tahun Ini, Ada Kuota 1.030.751 Orang yang Bakal Diterima

Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS Tahun Ini, Ada Kuota 1.030.751 Orang yang Bakal Diterima

Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS Tahun Ini-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pemerintah akan membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan kuota 1.030.751 pada tahun ini. 

Azwar menjelaskan rincian kuota itu terdiri 15.858 CPNS dosen, 18.595 tenaga teknis lain, 6.472 PPPK dosen, 12.000 PPPK tenaga guru, 12.719 PPPK tenaga kesehatan, dan 15.205 PPPK tenaga teknis lain. 

Kemudian untuk instansi daerah, terdapat 580.202 PPPK guru, 327.542 PPPK tenaga kesehatan, dan 35.000 PPPK tenaga teknis lainnya, serta alokasi PNS lulusan sekolah kedinasan sebanyak 6.259 orang. 

"Sehingga totalnya 1.030.751, ini sementara setelah kita koordinasi di luar beberapa instansi pemerintah daerah dan pusat yang kemarin sampai deadline terakhir tidak mengusulkan, tapi nanti akan kami kaji lagi,” kata Azwar di Kawasan Istana Negara, Jakarta, Senin (12/6). 

BACA JUGA:Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat Beasiswa, Begini Caranya

BACA JUGA:Lagi Cari Pinjaman Untuk Biaya Pendidikan? Jangan Khawatir, Ada Danacita, Solusi Cerdas Bayar Kuliah

la juga menyampaikan dari total sejuta kuota yang tersedia, 80 persen formasi diperuntukkan bagi non ASN atau PPPK, sementara 20 persen lainnya untuk fresh graduate. 

Sementara itu, status tenaga honorer akan selesai pada 2023 (honorer 2023 dihapus) sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan, baik instansi pusat maupun daerah. 

Setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun Kemenpan RB menyebut, salah satu hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: