Pejabat Baru Wajib Tes Narkoba

Pejabat Baru Wajib Tes Narkoba

Rapat paripurna pengesahan perda tentang narkotika-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

"Kita lindungi masyarakat dari hukum," ungkapnya. 

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Amanat dan Keadilan di DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler SIP MAP mengatakan, pergub untuk Perda tentang narkoba itu sangat penting. Karena dalam Perda itu, tedapat  beberapa pasal yang mengamanatkan diatur lebih lanjut dengan pergub.

"Untuk antisipasi dini peredaran narkotika dan prekusor narkotika maka setiap penerimaan kepegawaian, siswa dan mahasiswa baru serta pengangkatan jabatan publik dan profesi harus melakukan tes urin," kata Dempo. 

BACA JUGA:Heboh, Tak Mau Bayar Hutang Wanita Ini Pura-pura Meninggal

BACA JUGA:Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024

Untuk itu, Dempo meminta pemprov untuk  mempersiapkan sarana dan prasarana yang dapat melakukan tes urin tersebut. Termasuk sarana dan prasarana kesehatan terbawah seperti puskesmas rawat inap, sehingga masyarakat tidak kesulitan untuk melakukan tes urin tersebut.

"Pemda untuk segera mempersiapkan sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam upaya pemberantasan narkotika ini, sebagai bentuk tanggung jawab dan amanah perda," tegasnya. 

Selain perda tentang fasilitiasi pencegahaan, penyalahgunaan dan peredaran gelak narkotika dan prekursor narkotika yang telah disahkan. Dalam sidang paripurna itu, 8 fraksi di DPRD menyampaikan pandangannya. Termasuk pandangan Raperda Tentang Keolahragaan.

Dempo menegaskan, Perda tentang keolahragaan ditarik terlebih dahulu dari rencana pengesahan.

BACA JUGA:Semakin Unggul, Tiga Motor Sport Yamaha Raih Penghargaan Terbaik

BACA JUGA:Cerita Perjalanan Pengasingan Sang Proklamator Ir Soekarno Hingga Tiba di Bumi Rafflesia 

"Raperda tentang penyelenggaraan keolahragaan yang sebelumnya telah dibahas dengan berpedoman pada undang-undang nomor 3 tahun 2005, saat ini sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi dengan lahirnya undang-undang nomor 11 tahun 2022. Maka raperda ini ditarik dari pembahasan untuk selanjutnya diajukan kembali pada persidangan tahun berikutnya," tutup Dempo Xler. (Eko)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: