Istri Mantan Bupati Ditipu
Anak mantan Bupati BS saat melapor ke Mapolres BS-(foto: Asrianto/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Rio Ari Wibowo, anak mantan Bupati Bengkulu Selatan (BS) periode 2010-2015, H Reskan Efendi Awaludin SE mendatangi Mapolres BS baru-baru ini. Kedatangannya tersebut untuk melaporkan, Lr (36) karyawan swasta, warga Jalan Letnan Sulik, Kelurahan Padang Kapuk, Kota Manna, Kamis (15/12/2022).
Pasalnya Lr telah menipu ibunya, Hj Endang Susilawati SPd yang merupakan istri mantan Bupati BS, H Reskan Efendi Awaludin SE. Akibat kejadian tersebut, Endang Susilawati mengalami kerugian hingga Rp 226 juta.
Kapolres BS, AKBP Juda Trisno Tampubolon SH SIK MH melalui kasat Reskrim, Iptu Fajri Amelia Putra Strk SIK mengatakan, dalam laporan Bowo, sapaan akrab anak mantan Bupati BS tersebut mengaku peristiwa penipuan atau tindak pidana penggelapan uang setoran asuransi tersebut oleh Lr mulai diketahui pada Kamis (10/12/2022) pekan lalu.
Saat itu, Bowo mendatangi Lr di rumahnya untuk meminta rincian tentang asuransi, salah satu asuransi yang bergerak di Provinsi Bengkulu atas nama ibunya, Endang Susilawati. Sebab Lr merupakan agen asuransi tersebut.
BACA JUGA:Ajukan Lelang Kedua Pasar Panorama
Sebab, sebelumnya Lr pada Desember 2012 lalu, menawarkan dan membantu korban ikut asuransi tersebut. Korban mentransfer uang sebagai nasabah asuransi sebesar Rp 120 juta kepada Lr. Tidak hanya itu, korban juga beberapa kali diminta Lr mentransfer uang kepada Lr dengan alasan untuk meningkatkan tanggungan asuransi.
Hanya saja, pada saat dimintai penjelasan mengenai dana asuransi tersebut, Lr tidak bisa menjelaskan pada pelapor. Kemudian pelapor menghubungi Call Center PT Asuransi tersebut untuk menanyakan asuransi korban.
Pihak asuransi menjelaskan bahwa asuransi atas nama korban sudah tidak aktif lagi. Setelah mendapat informasi tersebut, kemudian pelapor kembali menghubungi Lr hingga pada 15 November 2022 sekira pukul 13.00 WIB, pelapor dan Lr bertemu di salah satu kedai Kopi di Kota Bengkulu untuk membahas masalah asuransi tersebut.
Saat itu, Lr bersedia mengembalikan uang ganti rugi sebesar Rp 50 juta dan akan dibayarkan pada awal bulan Desember 2022. Namun sampai saat ini Lr belum juga membayarnya bahkan tidak bisa dihubungi lagi.
"Laporan ini sudah kami terima dan kami akan segera menyelidikinya, jika memenuhi unsur pidana, maka akan ditingkatkan ke penyidikan," kata Fajri (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: