APBD Tahun 2023, Anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi Bengkulu Rp 19 M, Dibagi ke 10 Kabupaten dan Kota
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi saat diwawancarai wartawan.-(foto: nur meissuary/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Anggaran pemeliharaan rutin jalan provinsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 yang baru saja disahkan dialokasikan sebesar Rp 19 miliar.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi mengungkapkan, penambahan tersebut merupakan kesepakatan antaran Banggar dan TAPD Provinsi Bengkulu.
"Dalam pembahasan RAPBD TA 2023, kita sempat meminta agar TAPD melakukan penyisiran terhadap anggaran, tujuannya agar anggaran untuk pemeliharaan rutin jalan dalam wilayah Provinsi Bengkulu ditambah. Penambahan ini karena sama-sama kita ketahui jika kondisi jalan provinsi yang tersebar di 10 kabupaten/kota, banyak yang rusak parah," ungkap Edwar, Kamis (1/12/2022).
Ditambahkan Anggota Banggar DPRD Provinsi Bengkulu lainnya, Billy Dwitrata Sunardi, ST, awalnya TAPD hanya mengusulkan anggaran untuk pemeliharaan rutin jalan di Provinsi Bengkulu sebesar Rp 15 miliar.
BACA JUGA:Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Ditahan
Tapi dalam rapat Banggar dan TAPD saat membahas RAPBD tahun depan, disepakati untuk ditambah sehingga TAPD melakukan penyisiran anggaran.
"Dari penyisiran itu akhirnya anggaran untuk pemeliharaan rutin jalan ditambah menjadi Rp 4 miliar, sehingga total pagunya menjadi Rp 19 miliar. Saat ini anggaran pemeliharan rutin itu sudah dibagi ke 10 kabupaten/kota. Dimana Kabupaten Bengkulu Utara Rp 2,5 miliar, Bengkulu Tengah Rp 1,5 miliar," kata Billy.
Dia juga mengatakan, alokasi tersebut nantinya untuk wilayah Mukomuko, Kepahiang dan Seluma masing-masing akan mendapatkan alokasi sebesar Rp 2 miliar.
Sedangkan Kabupaten Lebong, Rejang Lebong, Bengkulu Selatan, Kaur dan Kota Bengkulu masing-masing hanya mendapatkan alokasi sebesar Rp 1 miliar.
"Sementara dari hasil penyisiran Rp 4 miliar itu diperuntukkan bagi pemeliharaan rutin berkala kaan kewenangan provinsi," tutup Billy.(Suary).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: