Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Ditahan

Bendahara Baznas Bengkulu Selatan Ditahan

DITAHAN: Satu tsk kasus korupsi dana baznas ditahan pihak kejari BS sejak Kamis (1/12) sore.-(foto: asrianto/bengkuluekspress.disway.id)-

KOTA MANNA, BENGKULUEKSORESS.COM - Setelah sebelumnya menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi dana kesejahteraan rakyat (Kesra) di Sekretariat Pemda Bengkulu Selatan (BS) pada 17 November lalu, Kejari BS kembali menetapkan tersangka dalam kasus lainnya. 

"Kita sudah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) BS dan sudah kami tahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri BS, Hendri Hanafi SH MH.

Dikatakan Hendri, tsk tersebut ditetapkan Kamis (1/12) sore sekira pukul 15:00 wib. Kemudian setelah menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, lalu dibawa ke rutan kelas IIB Manna BS untuk ditahan 20 hari ke depan. Adapun Tsk tersebut yakni Sf yang menjabat sebagai bendahara Baznas BS. 

"Tsk saat ini baru kami tetapkan satu orang, tidak menutup kemungkinan nanti ada tsk tambahan," ujarnya.

BACA JUGA:8 Ribu Sertifikat Tanah Dibagikan ke Masyarakat Bengkulu Melalui Program PTSL

Kajari menjelaskan, pada tahun 2019 dan 2020 lalu, Baznas BS mengelola anggaran Rp 10 Miliar. Sumber dana tersebut dari Zakat ASN, Zakat infak sadaqah (ZIS) dan bantuan dari Provinsi. 

Setelah menerima laporan adanya dugaan korupsi di Baznas, pihaknya langsung melakukan penyelidikan,  hingga meminta keterangan dari saksi-saksi yang totalnya 214 saksi.

Kemudian ditambah dengan saksi ahli dan petunjuk, diduga kuat ada unsur pidana dalam kegiatan tersebut.

Peristiwa pidana dalam pengelolaan Baznas yakni diduga adajya bantuan fiktif seperti adanya warga yang tertera menerima bantuan.

Namun bantuan tersebut tidak diterima oleh yang bersangkutan atau yang nama tertera dalam penerima bantuan tidak ada pada desa yang tertera pada daftar penerima bantuan.

Kemudian ada juga mark up harga pembelian barang yang akan dibantukan kepada warga. 

"Dari hasil penghitungan diketahui adanya kerugian negara hingga Rp 1,15 miliar," terang Kajari. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: