Lapor Kasus Penyerobotan Tanah ke Polisi, Warga Kota Bengkulu Malah Jadi Tersangka

Lapor Kasus Penyerobotan Tanah ke Polisi, Warga Kota Bengkulu Malah Jadi Tersangka

Istri Boy didampingi Kuasa Hukumnya Muspani saat menunjukan sertifikat tanah miliknya-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang warga Kota Bengkulu bernama Boy Hendrik harus mendekam di sel tahanan Polsek Talang Empat lantaran dilaporkan oleh rekannya sendiri terkait kasus penipuan dan penggelapan atas pengelolaan kebun sawit dengan luas 25 hektare (ha).

Laporan yang dilayangkan oleh rekannya bernama Karsito ini, dinilai pihak keluarga Boy tidak sesuai dengan proses hukum yang ada. 

Diceritakan istri Boy yakni Indera Lusi melalui kuasa hukumnya, Muspani SH, kejadian ini bermula saat Boy bersama dengan rekannya Karsito dan Herman membeli lahan di Desa Tanjung Dalam, Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah pada tahun 2010 dengan masing-masing lahan yakni Boy 6,2 ha, Karsito membeli 14 ha, dan Herman membeli 8 ha.

Saat itu ketiganya sepakat untuk membangun kebun sawit yang kemudian dirawat dan dikelola oleh Boy. Mulai dari tebas batang, menanam, hingga menghasilkan dan diserahkan kembali pada masing-masing pemilik lahan setelah anak Boy selesai menamatkan sekolah sarjana (S1).

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Mutasi 39 Pejabat Eselon III dan IV, Berikut Daftarnya

Namun saat harga sawit naik beberapa waktu lalu, Karsito berubah pikiran dan meminta agar lahan yang saat ini digarap oleh Boy diserahkan seluruhnya pada Karsito. Tidak hanya itu, secara diam-diam, Karsito juga telah menjual kebun sawit tersebut ke orang lain dan juga menjual kebun sawit milik Boy tersebut.

"Jadi klien kami ini lahan miliknya dijual secara diam-diam oleh rekannya bernama Karsito, sehingga klien kami Boy ini melapor ke Polres Bengkulu Tengah atas dugaan penjualan tanah tanpa hak, penyerobotan tanah dan pencurian yang dilakukan oleh Karsito dan Ibnu Irfan," kata Muspani, Rabu (23/11/2022) pada bengkuluekspress.com.

Lebih lanjut, dari laporan yang dibuat oleh Boy tersebut sambung Muspani, ada proses hukum yang dilakukan oleh Polsek Talang Empat terhadap kliennya Boy.  Dimana saat itu, Boy dipanggil dan diperiksa oleh penyidik hingga saat ini proses hukum yang dilakukan Polsek Talang Empat telah menetapkan Boy sebagai tersangka.

Melihat proses hukum yang begitu cepat, Muspani selaku kuasa hukum langsung mengambil tindakan dengan mengkroscek langkah-langkah yang diambil pihak Polsek Talang Empat tersebut.

Dari hasil temuan pihaknya, Karsito telah membuat laporan polisi ke Polsek Talang Empat pada 19 Oktober 2022 lalu, yang mana laporan ini diduga pihaknya untuk menutupi perbuatan kejahatan dirinya yang telah menjual kebun sawit milik Boy dengan luas 6,2 ha.

"Kami merasa janggal, karena klien kami Boy diperiksa sejak 27 September 2022, tanpa adanya laporan polisi. Dan ini dilakukan pemeriksaan atas kepentingan Karsito. Sedangkan laporan polisi yang dibuat oleh Karsito pada tanggal 19 Oktober lalu," ungkapnya Muspani.

Menyikapi hal ini, pihaknya melayangkan surat aduan ke Kapolres Bengkulu Tengah terkait penanganan perkara yang dilakukan oleh Polsek Talang Empat tidaklah Profesional dan tidak objektif. Namun dengan surat aduan tersebut, pihaknya masih belum mendapatkan hasil yang memuaskan. 

Guna menuntut tuntas perkara ini, tegas Muspani pihaknya telah berkoordinasi dengan keluarga untuk menempuh jalur yang lebih tinggi yakni mengajukan pra peradilan.

"Atas nama peri kemanusiaan sudah seharusnya Kapolres Bengkulu Tengah untuk melepaskan klien kami dari dalam tahanan. Mengingat kasus yang diperiksa ini sesungguhnya adalah ranah perdata bukan pidana seperti yang telah dipaksakan oleh Polsek Talang Empat," tutup Muspani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: