UMK Bengkulu Kemungkinan Naik, Pemkot Tetapkan Akhir November

UMK Bengkulu Kemungkinan Naik, Pemkot Tetapkan Akhir November

IST/ BE - Pekerja yang tuntut kenaikan UMP di Ibu Kota beberapa bulan lalu.-(foto istimewa/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu sudah menetapkan upah minimum provinsi pada tahun depan naik 4,64% dari tahun lalu menjadi menjadi Rp2.344.253.

Kenaikan ini didasarkan pada pada perhitungan yang sudah dikaji oleh tim pemerintah provinsi. Saat ini usulan kenaikan UMP tinggal menunggu SK dari gubernur Bengkulu.

Atas hal tersebut pasca kenaikan UMP, Pemerintah Kota Bengkulu baru akan menetapkan upah minim kota (UMK) pada 23 November mendatang. Pasalnya perhitungan UMK memang diharuskan ditetapkan setelah ketetapan UMP terbit.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bengkulu Firman Romzi, diprediksi UMK kota juga akan mengalami kenaikan dari tahun lalu.

BACA JUGA:Nelayan Kota Bengkulu Diajarkan Pemakaian Mesin BBG

Diketahui saat ini nilai UMK tahun 2022 sebesar Rp 2.422.444. Dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pembahasan oleh Dewan Pengupahan Kota Bengkulu yang terdiri dari tim pemerintah kota, asosiasi pengusaha dan SPSI.

"Itu UMP sudah ditetapkan naik. Kemungkinan UMK juga akan naik. Nanti kita akan lakukan pembahasan bersama pihak terkait yang nantinya dari rapat ini akan ditetapkan nilai UMK kota tahun depan," jelasnya, Jumat (18/11/2022).

Penetapan UMK sendiri perhitungannya akan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Ketentuan ini menggantikan aturan upah minimum di UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 dan PP Pengupahan No 78 Tahun 2015. 

Dasar penetapan UM adalah kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, yang meliputi tiga variable, yakni paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah, yang semuanya bersumber dari data lembaga yang berwenang di bidang statistik (BPS). (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: