Bawaslu Provinsi Bengkulu Imbau Parpol dan Tokoh Politik Jaga Etika
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah SH MH, saat diwawancarai wartawan.-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Maraknya alat peraga publikasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengimbau Partai Politik (Parpol) dan tokoh politik untuk menjaga etika politik.
Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah SH MH mengungkapkan, saat ini pihaknya belum bisa melakukan penindakan terhadap Parpol dan tokoh politik yang memasang atribut publikasi.
Akan tetapi baru sebatas menghimbau untuk tidak memasang alat peraga kampanye seperti baliho, poster dan spanduk para bakal calon kepala daerah dan sebagainya di Provinsi Bengkulu.
"Yang kita lakukan adalah himbauan ke Parpol agar menjaga etika politik, karena kita belum ada peserta Pemilu," ungkap Halid, Rabu (9/11/2022).
BACA JUGA:Jalan WR Supratman-Nakau Rusak Parah, Pemkot Bengkulu Koordinasi ke Pusat
Hal tersebut karena, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan peserta pemilu, jangankan calon tetap, untuk data calon sementara belum ditetapkan. Sehingga Bawaslu belum bisa menerapkan unsur pasal pelanggaran Pemilu kepada Parpol maupun tokoh politik.
"Memang ini masuk masuk kedalam objek pengawasan Bawaslu, tapi kita belum masuk kategori pelanggaran pasal atas pelanggaran tersebut," ujarnya.
Tapi, Bawaslu tidak melarang jika ada tokoh masyarakat atau tokoh politik bakal calon yang berniat melakukan sosialisasi dan memperkenalkan dirinya kepada masyarakat dengan tetap mentaati aturan yang berlaku.
Sementara itu, masyarakat dapat melakukan pengaduan ke Bawaslu Bengkulu jika ditemukannya kegiatan kampanye di tengah masyarakat yang dilakukan oleh oknum yang ingin mencalonkan diri sebagai peserta kampanye.
Masyarakat dapat melakukan pengaduan ataupun mendapatkan informasi terkait pemilihan dengan mengakses website bengkulu.bawaslu.go.id.(Suary).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: