Jual dan Simpan Puluhan Gram Ganja, Sopir di Bengkulu Diamankan

Jual dan Simpan Puluhan Gram Ganja, Sopir di Bengkulu Diamankan

Tersangka FK saat diamankan Satresnarkoba Polresta Bengkulu dengan barang bukti berupa 3 paket ganja-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang warga Kota Bengkulu berinsial FK (23) yang bekerja sebagai sopir ditangkap oleh personel Satresnarkoba Polresta Bengkulu bersama dengan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Kampung Melayu. 

Disampaikan Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu, Iptu Edi H Purba, sebelumnya personel Unit Reskrim Polsek Kampung Melayu mendapat informasi adanya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

Kemudian melakukan kordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Bengkulu, lalu dilakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku berinisial FK. 

Tidak lama berselang,  petugas melakukan penelusuran serta pendalaman terhadap pelaku untuk membuktikan kebenaran informasi yang didapat. Setelah bukti dan kebenaran didapatkan, lalu anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku.

BACA JUGA:Oknum Honorer di Bengkulu Setubuhi Keponakan Hingga Hamil, Ancam Tak Biayai Sekolah Kalau Menolak

"Memang benar kita melakukan pengungkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Tersangka FK ini diamankan di kawasan Lingkar Barat Kota Bengkulu," kata Iptu Edi H Purba, Kamis (3/11/2022) pada bengkuluekspress.com.

Lebih lanjut, kata Iptu Edi, dari informasi yang diterima dari masyarakat, tersangka FK ini kerap mengedarkan narkotika jenis ganja diwilayah tersebut. Namun, dari keterangan tersangka FK, perbuatannya ini baru satu kali dilakukan dan langsung tercium oleh aparat kepolisian. 

"Dari pengakuan tersangka ganja ini dipakai sendiri dan sebagain juga dijual untuk orang lain," ungkapnya.

Sementara itu, pihaknya saat ini masih mendalami kategori dari tersangka, baik kurir maupun pengedar. 

"Jadi diduga tersangka ini habis mengantar barang haram itu, karena kita temukan barang bukti ganja seberat 50 gram didalam tas yang dikenakan tersangka," tutup Iptu Edi.

Adapun dari penangkapan terhadap tersangka FK ini, anggota Satresnarkoba Polresta Bengkulu mengamankan sebanyak 3 paket ganja yang di bungkus dengan kertas dan 1 kantong plastik berwarna pink berisikan ganja yang berbeda di dalam tas selempang serta satu unit kendaraan roda dua milik tersangka.

Terhadap tersangka FK saat ini telah diamankan dan dibawa ke Polresta Bengkulu untuk dilakukan periksa lebih lanjut dan melakukan pengembangan pada tersangka. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: