Terlibat Sindikat Penjual Materai Palsu Beromzet Miliaran Rupiah, HD Ditangkap

Terlibat Sindikat Penjual Materai Palsu Beromzet Miliaran Rupiah, HD Ditangkap

- Tersangka HD saat dilakukan pemeriksaan ke penyidik Tipiter Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Dari hasil perkembangan penangkapan terhadap  warga SH (25) asal Karawang, Jawa Barat Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Bengkulu  kembali menangkap sindikat dari penjualan materai palsu,  Rabu (2/11/2022).

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, AKBP Florentus Situngkir, mengatakan pihaknya berhasil menangkap satu tersangka berinisial HD (41) warga Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Tersangka HD ditangkap dikediamannya, yang mana dari hasil penyelidikan tersangka HD telah menjual materai palsu melalui aplikasi online.

"Penangkapan tersangka berinisial HD ini, merupakan pengembangan perkara tersangka SH yang sebelumnya telah kita tangkap tempo hari," kata AKBP Florentus Situngkir, pada bengkuluekspress.com.

BACA JUGA:Target Beroperasi Tahun ini, Rumah Sakit Bersalin Ibu dan Anak Tino Galo Rekrut Dokter Spesialis dan Perawat

AKBP Florentus Situngkir mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka HD ini merupakan residivis kasus yang sama. Dimana sebelumnya, tersangka HD telah divonis pada tahun 2017 dengan hukuman pidana  6 bulan penjara. Kemudian tahun 2019 tersangka HD kembali ditangkap Polres Bandara Soekarno Hatta dengan kasus yang sama menjual materai palsu, dan dihukum selama   1 tahun 10 bulan penjara. 

"Tersangka HD ini residivis dan telah dua kali menjalani hukuman dalam perkara atau kasus yang sama yaitu penjualan materai palsu," ungkapnya.

Tak tanggung-tanggung, dari penjualan materai itu sambung AKBP Florentus tersangka meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah dan omset capai miliaran rupiah.

"Dalam kurun 3 bulan saja tersangka mendapatkan uang Rp. 697 juta lebih. Selain itu, pelaku menjual melalui situs online dengan menjual sebanyak 92.788 lembar materai dengan keuntungan Rp. 676 juta lebih," jelasnya.

Sementara itu, dari perbuatan tersangka ini negara dirugikan sebesar Rp. 2 miliar lebih, yang mana uang-uang hasil penjualan tersebut dibelikan berbagai aset baik harga bergerak maupun tidak bergerak.

"Selain mengamankan tersangka HD polisi juga menyita 3 dokumen akte jual beli tanah dan bangunan yang diduga dibeli dari hasil penjualan dan peredaran materai palsu, lalu 6 unit handphone, resi pengiriman paket materai palsu, 4 buku tabungan dan 5 kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri)," tutup AKBP Florentus Situngkir.

Atas perbuatannya tersangka, ia dijerat Pasal 25 huruf a Undang-Undang RI No. 10 tahun 2020 tentang Bea Materai dan/atau Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan 7 tahun penjara. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: