Polresta Bengkulu Lidik Dugaan Korupsi Dana BOS di SDN 68 Kota Bengkulu, Kasat Reskrim: KN Sudah Dikembalikan

Polresta Bengkulu Lidik Dugaan Korupsi Dana BOS di SDN 68 Kota Bengkulu, Kasat Reskrim: KN Sudah Dikembalikan

Kepala SD N 68 Kota Bengkulu saat menyetorkan uang ke kas negara melalui Bank Syariah Indonesia-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Meski kerugian negara dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SD N 68 Kota Bengkulu telah dikembalikan ke kas negara, pihak kepolisian Polresta Bengkulu masih melakukan penyelidikan dalam kasus tersebut.

Pasalnya, diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Bengkulu AKP Welliwanto Malau, meski KN telah dikembalikan tidak menggugurkan tindak pidana apabila ditemukan dalam kasus tersebut.

"Masih lidik ya, kita lihat lagi nanti karena tidak menggugurkan pidananya," kata AKP Welliwanto Malau, Senin (31/10/2022) pada bengkuluekspress.com.

Dijelaskan AKP Welliwanto Malau, sebelumnya Kepala SDN 68 Kota Bengkulu telah melakukan pengembalian terhadap indikasi penyimpangan dana hasil pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Kota Bengkulu dengan nilai sebesar Rp. 50.789.351,- (lima puluh juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu tiga ratus lima puluh satu rupiah) dengan rincian yakni belanja yang tidak dipertanggungjawabkan yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp. 6.916.600. Selanjutnya, belanja yang tidak diyakini kebenarannya yang belum ditindak lanjuti sebesar Rp. 26.282.500, belanja tidak sah yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp. 1.950.000. Lalu ada pembayaran yang kemahalan sebesar Rp. 6.155.000 dan pajak belum dipungut dan disetor sebesar Rp. 9.485.251.

Lebih lanjut kata AKP Malau, untuk pengembalian tersebut Kepala SDN 68 Kota Bengkulu menyetorkannya ke rekening kas daerah sebesar Rp. 41.304.100,- (empat puluh satu juta tiga ratus empat ribu seratus rupiah) melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan ke Rekening Kas Negara sebesar Rp. 9.485.251,- (sembilan juta empat ratus delapan puluh lima ribu dua ratus lima puluh satu rupiah) melalui Kode Billing.

"Jadi Kepala SDN 68 Kota Bengkulu ini mau mempertanggungjawabkan selisih kerugian negara. Kerugian negara ini diketahui setelah dia  melihat LHP dari Inspektorat," kata AKP Welliwanto Malau, Senin (31/10/2022) pada bengkuluekspress.com.

Sementara itu, sejauh ini pihaknya telah  melakukan pemeriksaan pada sejumlah pihak yang diduga ikut terlibat dalam penggunaan dana BOS tersebut.

Dari pengakuan Kepala SDN 68 Kota Bengkulu, pengembalian dana BOS Tahun Anggaran 2021 ke kas negara ini karena pihaknya mengetahui adanya kegiatan yang belum terealisasi. Ditambah lagi hasil audit dari Inspektorat menunjukan adanya indikasi penyimpangan. 

"Jadi alasannya ini karena pihaknya mengetahui ada kegiatan yang belum terealisasi. Saat ini kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," tutup AKP Welliwanto Malau. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: