2 Pemuda Pengedar Narkoba di Rejang Lebong Diterkam Macan Suban

2 Pemuda Pengedar Narkoba di Rejang Lebong Diterkam Macan Suban

Dua tersangka narkoba dan barang bukti dihadirkan dalam press release tangkapan Polres Rejang Lebong, Senin (24/10/2022).-(foto: ary apriko/bengkuiluekspress.disway.id)-

CURUP, BENGKULUEKSPRESS.COM- Tim Macan Suban Satres Narkoba Polres Rejang Lebong berhasil "menerkam" alias menangkap dua orang pengedar Narkoba yang kerap beraksi di Kota Curup.

Mereka adalah NMP (18) Kecamatan Curup dan AW (21) warga Gang Anggrek 1 RT 002/0002 Kelurahan Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah.

"Kedua tersangka ini diamankan Tim Macan Suban pada Sabtu (22/10/2022) dini hari," terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasat Narkoba, IPTU Cahya Prasada Tuhuteru STrK MH dan Kasi Humas IPTU Bertha Angraeni Ginting, Senin (24/10/2022).

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru menjelaskan, tersangka pertama yang diamankan adalah NMP dikediamannya. Dari tangan  NMP ini petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sedangkan sabu-sabu, satu pakc plastik klip bening, satu unit timbang digital dan satu set alat isap sabu.

BACA JUGA:Komplotan Pembobol Gudang Sembako di Rejang Lebong Diamankan

"Setelah berhasil mengamankan NMP dan menemukan sejumlah barang bukti, kita lakukan pengembangan dan NMP mengaku bahwa barang-barang tersebut milik AW," papar Kasat Narkoba.

Mendapat informasi tersebut, Tim Macan Suban kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap AW. Hingga akhirnya Sabtu pagi sekitar pukul 05.00 WIB AW diamankan disebuah bedengan yang ada di Desa Teladan Kecamatan Curup Selatan. Dari AW ini petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu unit HP dan uang Rp 600 ribu. Setelah itu keduanya langsung di bawa ke Mapolres Rejang Lebong.

"Dari pengakuan keduanya, sabu-sabu tersebut mereka dapat dari daerah atas (Binduriang), dan saat ini identitas bandarnya sudah kita kantongi," tambah Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasa; 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10  miliar.(ary)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: