Kejari Seluma Tahan Mantan Kades dan 3 Tersangka Lain Terkait Korupsi Dana Desa

Kejari Seluma Tahan Mantan Kades dan 3 Tersangka Lain Terkait Korupsi Dana Desa

Kejari Seluma saat menetapkan 4 tersangka dana desa-(foto: jefrianto/bengkuluekspress.disway.id)-

TAIS, BENGKULUEKSPRESS.COM - Akhirnya setelah menjalani waktu bertahun tahun, akhirnya penyidik Kejari Seluma menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pada penggunaan dana desa (DD) di Desa Padang Genting tahun 2017.

Mereka yang ditetapkan tersangka adalah  EM selaku mantan kades 2013-2019, YE selaku bendahara desa, HM selaku sekretaris desa dan BE  selaku ketua tim TPK pekerjaan.

"Kita sudah kumpulkan 2 alat bukti. Mereka (para tersangka) untuk 20 hari kedepan dilakukan penahanan guna penyidikan lebih lanjut," ujar Kajari Seluma Wuriadhi Paramitha SH MH melalui Kasi Intel Kejari Seluma, Andi Setiawan SH kepada wartawan Kamis (20/10/2022).

Berdasarkan audit dari tenaga Ahli Kejati Bengkulu, untuk kerugian negara pada pengelolaan Dana Desa (DD) Desa Padang Genting tahun 2017 lalu dari anggaran sebesar Rp 400 juta, total kerugian sebesar Rp 107 juta. Sehingga Jaksa Kejari Seluma segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus realisasi DD tahun 2017 ini.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: