Jalani Sidang Korupsi, Mantan Kades di Seluma Bantah Nikmati Uang

Jalani Sidang Korupsi, Mantan Kades di Seluma Bantah Nikmati Uang

Sidang korupsi dana desa di Kabupaten Seluma oleh Pengadilan Negeri Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULUEKSPRESS.COM - Sidang kasus korupsi dana Desa Batu Tugu, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma digelar Rabu (25/10/2023) di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Sidang ini menyeret dua orang terdakwa yakni Sukirman yang merupakan mantan Kepala Desa Batu Tugu, mantan Kaur Keuangan Rusdianto dan Kepala Dusun Reswandi.

Dalam sidang yang digelar, ketiganya didakwa dengan dakwaan melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa Batu Tugu hingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 507 juta.

Pada sidang yang digelar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma mengahadirkan dua orang saksi, diantaranya Sekretaris Desa Batu Tugu, Sugiarti serta Kaur Umum dan Perencanaan yakni Oki.

BACA JUGA:Sepasang Kekasih di Kota Bengkulu Ditangkap Simpan Narkoba, Padahal Berencana akan Menikah

Kedua saksi ini, dikatakan JPU Kejari Seluma,  Erick Aldialsyah Putra untuk memberikan keterangan terkait penyelewengan penggunaan anggaran desa dengan modus memalsukan dokumen pertanggung jawaban.

"Di sidang kedua ini, ada dokumen pertanggungjawaban yang dibuat palsu oleh terdakwa. Kemudian ada juga Mark up Setya pembelanja fiktif. Namun hal ini akan terus kita gali dasi keterangan para saksi," kata Erick usai menjalani persidangan.

Di sisi lain, I Ketut Adi Wijaya selaku kuasa hukum terdakwa Sukirman mengatakan, dari total kerugian negara senilai Rp 507 juta ini, belum ada yang dikembalikan oleh tiga terdakwa. 

Menurut keterangan kliennya, uang tersebut tidak dinikmati oleh terdakwa Sukirman, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa. Namun, ia juga tidak menyebutkan keterlibatan dua tersangka lainnya. Sehingga pembuktiannya menunggu fakta dipersidangan.

BACA JUGA:Tiga Remaja di Bengkulu Ditangkap Warga Usai Mencuri Timbangan dan Blender di BLK

"Untuk pengembalian kerugian negara belum ada ya, karena menurut klien kami tidak menikmati uang tersebut. Kita tidak tahu pasti apakah dua orang terdakwa lainnya yang menikmati uang tersebut," pungkas Ketut.

Untuk diketahui, kasus korupsi ini diungkap oleh  Polres Seluma pada bulan Agustus 2023 lalu. Dari hasil penyidikan ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 507 juta lebih dalam kurun waktu 2019-2021.

Di  tahun 2019 ada 7 item kegiatan dilakukan dengan total anggaran Rp 668 juta dan kerugian negara Rp 173 juta. Kemudian tahun 2020 ada satu kegiatan dengan total anggaran Rp 438 juta dengan total kerugian Rp 227 juta. Terkahir, tahun 2021 ada 3 kegiatan dengan total anggaran Rp 273 juta dengan total kerugian Rp 105 juta.

Atas perbuatannya ketiga tersebut , mereka di   didakwa pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 9 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 auat (1) ke-1 KUHP. (Tri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: