Ratusan Surat Tilang Dikeluarkan Selama Ops Zebra Tahun 2022

Ratusan Surat Tilang Dikeluarkan Selama Ops Zebra Tahun 2022

Satlantas Polres Bengkulu saat melakukan giat ops zebra tahun 2022-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Operasi Zebra yang digelar selama dua pekan sejak 3 Oktober hingga 16 Oktober 2022 resmi berakhir. Sejumlah tindakan telah diberikan pada pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan raya, Rabu (19/10/2022).

Disampaikan Kasatlantas Polres Bengkulu AKP Perdhana Mahardhika, ada dua tindakan yang diberikan pihaknya bagi pengendara yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran ringan maupun pelanggaran berat. 

Selama dua pekan berlangsung, Satlantas Polres Bengkulu telah memberikan ratusan surat tilang pada masyarakat Bengkulu ataupun pengendara roda dua maupun roda empat yang melakukan pelanggaran seperti tidak memakai helm, safety belt, dan tidak dilengkapi surat kendaraan.

"Jadi selama ops zebra ini kita memberikan sebanyak 214 lembar surat tilang bagi pengendara yang terjaring razia ataupun kendaraan yang didapati tidak tidak mematuhi aturan lalu lintas," kata AKP Perdhana Mahardhika, pada bengkuluekspress.com, Rabu (19/10/2022).

Ia menambahkan, penindakan tilang ini didominasi oleh kendaraan roda dua yang mana para pengendara saat ditemui masih berstatus anak dibawah umur, lalu tidak menggunakan alat pelindung keselamatan dalam berkendara.

BACA JUGA:SOE International Conference: PLN Jalin Kolaborasi Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik

"Jadi pelanggarnya ini didominasi oleh kendaraan roda dua ya," ungkap Perdhana.

Selain penindakan berupa tilang, pihak Satlantas Polres Bengkulu juga memberikan tindakan berupa teguran bagi para pengendara. Teguran ini diberikan dengan harapan agar para pengendara tidak mengulangi perbuatannya lagi dan bisa disiplin dalam berlalu lintas di jalan raya.

"Untuk penindakan berupa teguran kita berikan sebanyak 460 kali. Harapan kita masyarakat lebih patuh lagi dalam berkendara di jalan raya dan bisa melengkapi surat-surat kendaraannya," tutup AKP Perdhana Mahardhika.(TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: