20 Pelaku Kriminalitas di Kota Bengkulu Diringkus, Terlibat Kasus Curas, Curat dan Curanmor

20 Pelaku Kriminalitas di Kota Bengkulu Diringkus, Terlibat Kasus Curas, Curat dan Curanmor

Puluhan tersangka saat diamankan Satreskrim Polres Bengkulu dalam giat Ops Musang Nala tahun 2022-(foto: rio susanto/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Jajaran Polres Bengkulu berhasil meringkus 20 tersangka yang terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curhat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Jumat (14/10/2022).

Penangkapan para tersangka ini dilakukan oleh  anggota Satreskrim Polres Bengkulu dalam giat Operasi Musang Nala II 2022 yang dilaksanakan selama dua pekan sejak 23 September hingga 7 Oktober 2022 kemarin.

Disampaikam oleh Kapolres Bengkulu melalui Waka Polres Bengkulu Kompol Hendri, 20 tersangka ini terlibat tindak kejahatan yang berbeda-beda.

Dimana 14 tersangka terlibat kasus curat, 3 tersangka terlibat kasus curanmor dan 1 tersangka terlibat kasus jambret dan 2 tersangka kasus curas.

BACA JUGA:Dewan Dorong Pemprov Bengkulu Keluarkan Pergub Tim Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi

"Jadi 20 tersangka ini ditangkap dengan kasus yang berbeda. Namun ada beberapa tersangka yang juga terlibat dalam kasus yang sama sehingga laporannya kita jadikan satu," kata Kompol Hendri, Jumat (14/10/2022) dalam konferensi pers di Polres Bengkulu.

Ia menambahkan, selain mengamankan tersangka pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Dimana barang bukti ini diamankan anggota satreskrim polres Bengkulu saat melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Disebutkan Kompol Hendri, barang bukti yang diamankan tersebut meliputi, kendaraan roda dua hasil curian ataupun milik tersangka, barang elektronik dan uang tunai.

"Jadi ada BB juga yang kita amankan, 6 unit motor, 5 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu," tutup Kompol Hendri.

Sementara itu, dari pengungkapan kasus ini, Polres Bengkulu telah menyelesaikan seluruh Taget Operasi (TO) dan juga Non (TO). Kendati demikian, dengan keberhasilan ini pihak Polres Bengkulu senantiasa menghimbau pada masyarakat agar dapat melapor ke Polres Bengkulu apabila menjadi korban daripada tindak kejahatan. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: