Dewan Dorong Pemprov Bengkulu Keluarkan Pergub Tim Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi

Dewan Dorong Pemprov Bengkulu Keluarkan Pergub Tim Pengawasan Penyaluran BBM Bersubsidi

Antrian mobil SPBU Tebeng, menunggu masuknya Solar.-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Banyaknya keluhan berbagai pihak Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar atau Solar Subsidi dan Pertalite cepat habis di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), membuat DPRD Provinsi Bengkulu meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu keluarkan regulasi untuk pengawasan.

Hal itu diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, saat diwawancarai diruang kerjanya, Jum'at (14/10/2022).

Usin menyatakan, Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu telah melakukan berbagai kajian dan melibatkan berbagai pihak, dari hasil kajian dan saran dari berbagai pihak.

DPRD Provinsi Bengkulu khsusunya Komisi II, mendorong agar Pemprov segera mengeluarkan regulasi dan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan. 

"Hasil rapat kita dengan Mahasiswa juga bersama para petani yang aksi, Komisi II meminta Gubernur untuk membuat surat keputusan atau peraturan gubernur tentang pembentukan tim pengawasan," ungkap Usin.

BACA JUGA:Lulus Seleksi Adminstrasi, 290 Calon Panwascam Ikuti Tes Tertulis

Melalui tim tersebut nanti juga akan dilibatkan berbagai instansi seperti Aparat Penegak Hukum (APH) agar dapat dilakukan penindakan secara langsung jika ditemukan pelanggaran.

"Libatkan Kepolisian, Kejaksaan, Dinas ESDM, Satpol PP dan OPD terkait serta melibatkan NGO atau masyarakat untuk pengawasan, penyaluran, penggunaan BBM bersubsidi," ujarnya.

Regulasi yang didorong tersebut, untuk menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian ESDM RI No. 3.E/EK.05/DJE.B/2022 dan Surat Edaran Kementerian ESDM RI No. 4.E/MB.01/DJB.S/2022 hanya melarang mobil yang mengangkut hasil pertambangan dan minyak CPO.

"Karena SE dan Peraturan Menteri ESDM itu harus ditindaklanjuti dengan Perkada. Untuk kita minta Gubernur segera menindaklanjutinya," pungkasnya.

Nantinya pengawasan tersebut dapat difokuskan pada perusahaan yang dilarang menggunakan BBM bersubsdi, seperti perusahaan tambang, perusahaan perkebunan khususnya CPO dan sawit, serta beberapa jenis perusahaan yang dilarang oleh Kementerian ESDM.

"Kemudian melakukan pengawasan, perusahaan-perusahaan yang diatur dalam SE Kementerian ESDM yang mereka wajib menggunakan solar non subsidi," kata Usin.

Karena menimbang hasil kajian yang melibatkan berbagai pihak, potensi kebocoran yang perlu dilakukan pengawasan adalah kepada pihak-pihak yang dilarang menggunakannya didalam SE Kemneterian ESDM.

"Karena tanpa pengawasan, ini bakal ricuh terus. Artinya masih ada besar kemungkinan SPBU-SPBU belum mentaati SE Kementerian ESDM tersebut," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: