Adu Argumentasi Ahli Warnai Sidang Mega Mall–PTM, Validitas Perhitungan Kerugian Negara Dipersoalkan
Perdebatan tajam antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa mencuat, terutama terkait sah atau tidaknya metode penghitungan kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan.-IST-
KOTA BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Jalannya persidangan perkara dugaan kebocoran keuangan dalam pengelolaan Mega Mall dan PTM kembali memanas. Perdebatan tajam antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa mencuat, terutama terkait sah atau tidaknya metode penghitungan kerugian negara yang dijadikan dasar dakwaan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bengkulu, tim PH menghadirkan saksi ahli untuk memberikan pandangan mengenai tata cara penghitungan kerugian negara. Ahli tersebut menegaskan, setiap dugaan kerugian keuangan negara harus diawali dengan audit investigatif resmi yang memenuhi standar dan prosedur yang berlaku.
Penasehat Hukum terdakwa, Tigadi Lestari Silviana, SE, SH, MH, menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara tidak dapat dilakukan tanpa landasan audit investigasi yang sah.
“Jika ada dugaan kerugian negara, maka harus melalui audit investigasi terlebih dahulu. Hasilnya dituangkan dalam laporan audit investigatif, baru kemudian dilakukan penghitungan kerugian keuangan negara,” ujarnya usai persidangan.
Menurut Silviana, pokok persoalan dalam perkara ini berangkat dari perjanjian kerja sama jangka panjang selama 40 tahun. Oleh karena itu, setiap analisis terkait potensi kerugian harus mengacu pada isi kontrak, termasuk skema pengembalian investasi dan mekanisme pembagian hasil.
BACA JUGA:Gandeng Indomaret dan Sanco, Pemkot Bengkulu Dorong Produk UMKM Lokal Masuk Ritel Nasional
BACA JUGA:Peringati HPN 2026, Astra Motor Bengkulu Berikan Servis dan Oli Gratis untuk Jurnalis di Bengkulu
Ia menilai, tidak tepat menyimpulkan adanya kerugian negara apabila masa kerja sama belum berakhir dan investasi belum kembali sesuai perhitungan dalam perjanjian.
“Kerja sama ini berdurasi 40 tahun. Jika baru berjalan sebagian, lalu langsung disimpulkan ada kerugian, tentu harus dilihat kembali klausul perjanjiannya. Pembagian keuntungan dilakukan setelah nilai investasi kembali,” jelasnya.
Silviana menambahkan, dalam sistem kerja sama investasi, nilai pembangunan yang ditanamkan akan didepresiasi selama masa kontrak. Nilai tersebut dihitung sebagai biaya tahunan sebelum menentukan laba bersih.
“Pendapatan harus dikurangi biaya operasional dan depresiasi investasi. Setelah itu baru terlihat keuntungan bersih. Jika investasi belum kembali, maka belum tentu ada laba yang bisa dibagi,” terangnya.
Sementara itu, anggota tim PH lainnya, Billy, turut menyoroti laporan akuntan publik yang digunakan JPU sebagai dasar penghitungan kerugian negara. Ia menilai metode dalam laporan tersebut tidak sesuai prosedur.
Menurutnya, ahli dalam persidangan menyampaikan bahwa penggabungan nilai tanah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan bangunan PT Mega Mall sebagai satu komponen kerugian merupakan pendekatan yang keliru.
“Ahli menilai metode penghitungan tersebut tidak tepat. Nilai tanah HPL dan bangunan tidak bisa serta-merta digabung sebagai satu kerugian,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


