208 IUP Galian C Habis, KPK Minta Pemprov Bengkulu Lakukan Penertiban
Gubernur Bengkulu, DR drh Rohidin mersyah MMA, saat menyampaikan sambutan dalam rakor bersama KPK.-(foto: nurmiesuary/bengkuluekspress.disway.id) -
"Pertama dari perizinannya, karena setiap daerah kan sudah menentukan wilayah mana yang menjadi kawasan pertambangan, mana wilayah perkotaan dan lain sebagainya. Khusus untuk pertambangan memang harus disitu untuk pertambangan, termasuk galian C, diluar itu seharusnya ditertibkan," terang Edi.
Hal ini, diterima KPK dari informasi yang didapat berbagai pihak kepada KPK. Atas dasar itulah KPK berupaya terus mendorong penertiban tersebut.
Apalagi saat ini melalui Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Izin MBLB dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah. KPK terus mendorong Pemerintah Daerah untuk segera bertindak.
"Fakta yang ada menurut informasi yang kami terima, masih banyak galian C yang berada diluar wilayah pertambangan," ujar Edi.
Ia juga menilai, seluruh unsur di Daerah dapat bergerak melakukan penertiban secara bersama-sama. Tidak seperti selama ini terjadi, berbagai pihak bergerak masing-masing sehingga tidak efektif.
"Sementara bergeraknya sendiri-sendiri, Pemda bergerak sendiri memberikan peringatan tidak mengindahkan, Polisi bergerak sendiri menertibkan sendiri, tapi faktanya tetap seperti itu," tambah Edi.
KPK berharap, dengan kembalinya kewenangan tersebut ke Pemeruntah Daerah, agar semua pihak khususnya unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat berkolabirasi.
"Kedepan kami berharap semuanya harus ada koordinasi bareng-bareng. Pemda-nya iya dalam hal ini Satpol PP yang mengawal Peraturan di Daerah, Kepolisian iya, Kejaksaan iya karena tindak pidana ya. Kalau perlu TNI juga dilibatkan untuk dilakukan penertiban," harap Edi.
Menurutnya, terdapat lebih dari seratus, IUP Galian C yang saat ini masih berlaku di Provinsi Bengkulu dan harus dilihat kembali tingkat kepatuhannya.
Sedangkan untuk perusahaan yang habis izin IUP nya agar Pemprov segera bertindak terhadap ratusan perusahaan yang telah habis izinnya.
"Yang tidak tertib ini ada 103an yang masih berlaku, tapi kita tidak tahu kepatuhan. Sementara yang habis masa berlakunya itu yang harus dievaluasi ada 208. Ini khusus galian C, untuk yang berada diluar wilayah pertambangan itu yang masih perlu kita evaluasi," jelasnya.
Akan tetapi, ia mempersilakan untuk IUP Galian C yang berada diwilayah yang sesuai dengan peruntukkan Tata Ruang dan Tata Wilayah, jika patuh dan sesuai dengan regulasi yang ada mempersilakan untuk diperpanjang izinnya oleh Pemda.
"Kalau berada diwilayah pertambangan diperpanjang tidak apa-apa. Tapi kalau di luar wilayah pertambangan ini yang harus ditertibkan karena bisa merusak lingkungan dan mengganggu masyarakat," tutup Edi.(Suary).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: