208 IUP Galian C Habis, KPK Minta Pemprov Bengkulu Lakukan Penertiban
Gubernur Bengkulu, DR drh Rohidin mersyah MMA, saat menyampaikan sambutan dalam rakor bersama KPK.-(foto: nurmiesuary/bengkuluekspress.disway.id) -
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kewenangan izin Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kembali ke Pemerintah Provinsi. Sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemprov melakukan penertiban terhadap 208 Izin Usaha Produksi (IUP) yang telah habis.
Sejak keluarnya Peraturan Presiden Nomor 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Izin MBLB dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah, KPK bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu berserta pemerintah kabupaten kota melakukan Rapat Koordinasi Pembenahan Perizinan Penyelenggaraan Usaha Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dan juga melakukan penandatanganan Komitmen bersama terkait penertiban Usaha Galian C atau MBLB dalam rangka meningkatkan daya dukung lingkungan hidup dan mengoptimalkan pendapatan pajak daerah di Provinsi Bengkulu.
Dengan adanya pendelegasian kewenangan tersebut Pemprov pastikan akan segera melakukan langkah-langkah kontkrit. Hal ini disampaikan, Gubernur Bengkulu, DR drh Rohidin Mersyah MMA, bahwa setelah adanya kesepakatan bersama dengan stakeholder terkait Pemprov akan segera bertindak.
"Tadi kita buat kesepakatan, terkait kembalinya kewenangan galian C ke Pemprov. Tadi komitmen seluruh kabupaten kota disaksikan KPK, Kemendagri, Kementerian ESDM dan BKPM, kita akan melakukan penertiban," ungkap Rohidin, Rabu (5/10/2022).
BACA JUGA:Menumpuk Hingga 1.269 Lembar, Warga Kota Bengkulu Diminta Segera Ambil E-KTP di Kantor Dukcapil
Ia menyampaikan, penertiban akan dilakukan untuk Galian C yang berada diluar wilayah Pertambangan sesuai dengan perencanaam Tata Ruang dan Tata Wilayah.
"Nanti akan disesuaikan dengan tata ruang yang selama ini tidak mengindahkan kerusakan lingkungan, kemudian perizinannya selama ini tidak jelas saya kira harus ditertibkan. Supaya tidak berdampak pada kerusakan lingkungan dan dapat meningkatkan pendapatan daerah," ungkap Rohidin, Rabu (5/10/2022).
Rohidin juga menyampaikan, akan segera berkoordinasi dan membuat kesepakatam dengan seluruh unsur di Provinsi Bengkulu. Sehingga nantinya memiliki landasan hukum yang kuat saat penertiban dilakukan.
"Setelah rakor ini akan segera dilakukan dengan tandatangan dari seluruh unsur Forkopimda, agar memiliki kekuatan hukum," sambung Rohidin.
Disisi lain Plt Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah 1, Edi Supriyanto, menyampaikan, saat ini KPK konsen terhadap upaya penertiban ekspoitasi tambang yang izinnya bermasalah.
"Jadi yang dilakukan Korsup yang pertama adalah terkait perizinan dan kedua terkait pendapatan. Tapi terkait dengan perizinan ini yang pertama. Apalagi kami konsen pada tematik sumberdaya alam, makanya kami mendorong penertiban perizinan," ujar Edi.
Dari berbagai permasalahan yang timbul, KPK fokus mendorong upaya meningkatkan kepatuhan terhadap usaha-usaha galian C.
"Ada dua hal yang selama ini menjadi isu, pertama ketidak taatan dalam perizinan. Kita ambil yang galian C, itu yang kita dorong untuk ditertibkan," tambah Edi.
Apalagi dibidang perizinan yang selama ini masih sering timbul permasalahan dari regulasi penataan kawasan bagi IUP galian C yang sering kali beroperasi djluar wilayah peruntukkannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: