Polda Bengkulu Didatangi Massa, Didesak Selesaikan Belasan Kasus

Polda Bengkulu Didatangi Massa, Didesak Selesaikan Belasan Kasus

Massa aksi yang tergabung Gerakan Masyarakat Provinsi Bengkulu Peduli Hukum datangi Polda Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Provinsi Bengkulu Peduli Hukum, Selasa pagi (27/9/2022) mendatangi Polda Bengkulu dengan membawa sejumlah tuntutan yang dilayangkan untuk Kapolda Bengkulu Irjen Pol Agung Wicaksono. 

Disampaikan oleh Mardian Roni Putra salah satu massa aksi dari Perwakilan Kaur, aksi yang digelar di Polda Bengkulu ini terkait permasalahan hukum yang hingga saat ini dirasa belum tuntas dalam penyelesaian kasusnya.

Sedikitnya ada 19 tuntutan yang dibawa massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Provinsi Bengkulu Peduli Hukum. Salah satunya terkait penegakan hukum dalam kasus Anggaran BBM pada Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma tahun 2017, yang telah di tetapkan 3 tersangka namun hingga saat ini belum dilakukan penahanan dan pelimpahan berkas terhadap ketiga  tersangka ke pihak kejaksaan.

"Kehadiran kami ini terkait penegakan hukum yang  kami nilai selama ini terkesan  lamban yang mana tidak ada tindaklanjut yang jelas di Polda Bengkulu ini," kata Mardian.

BACA JUGA:Bus Putra Rafflesia Kecelakaan di Kaur, Bawa Puluhan Atlet Karate

Lebih lanjut disampaikan Mardian, pihak Polda Bengkulu tidak tebang pilih dalam menjalankan penegakan hukum. 

Selain itu, beberapa tuntutan lainnya yang disampaikan perwakilan masyarakat Bengkulu diantaranya kasus dalam dugaan perbuatan melawan hukum terkait sewa menyewa lahan perkebunan antara pemerintah daerah Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Pada Tahun 2004 dengan PT. Agrotea Bukit Daun yang mana bahwa lahan yang di sewakan tersebut diduga kuat sebagian merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU ) Perkebunan Kopi Arabica PT. Sambada Nabracom yang hingga sekarang tidak jelas status lahannya.

Kemudian meminta Polda Bengkulu untuk serius menindak pelaku illegal mining Tambang Batu Bara Ilegal  di Kabupaten Bengkulu Tengah

"Jangan terkesan penegakan hukum di Polda Bengkulu ini tajam ke bawah tumpul ke atas," sambungnya.

Diakhir aksi, Mardian berharap agar seluruh tuntutan yang dibawa oleh massa aksi tersebut dapat dipenuhi oleh pihak Polda Bengkulu dan penegakan hukum di Polda Bengkulu dapat berjalan dengan baik.

"Kita harapkan ini aksi yang terkahir, namun apabila penegakan hukum yang kami rasa tidak ada kejelasan maka melakukan aksi lagi. Untuk hari ini tujuan kita ada tiga yakni Polda Bengkulu, DPRD Provinsi Bengkulu dan Kantor PLN Bengkulu," tutup Mardian.

Adapun tuntutan lainnya yakni, meminta Polda Bengkulu melakukan pengusutan dan penindakan terhadap pelaku penambangan Galian C illegai di seluruh Provinsi Bengkulu, meminta aparat kepolisian untuk menindak kegiatan balap liar yang ada di Kota Bengkulu, meminta Polda Bengkulu melakukan pengusutan terhadap perkebunan Sawit PT. Riau Agerindo Agung yang diduga perkebunan sawitnya telah menghasiikan tapi belum punya HGU. 

Meminta Polda untuk mengusut kasus kematian warga di PT. Desaria Kecamatan Kinal, meminta Polda Bengkulu untuk melakukan pengusutan terhadap Limbah Tambak Udang, melakukan pengusutan terkait dugaan pengerusakan terumbu karang dan rusaknya TWA,  melakukan pengusutan terkait pelarangan peliputan Oleh Kabag Persidangan Pengadilan Negeri Kaur.(TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: