Sebut Kejagung Sarang Mafia, Jaksa di Bengkulu Laporkan Youtuber Alvin Lim

Sebut Kejagung Sarang Mafia, Jaksa di Bengkulu Laporkan Youtuber Alvin Lim

Kasi Intelijen Kejari Bengkulu Riky Musriza menunjukan bukti laporan yang dilayangkan ke Youtuber Alvin Lim di Polres Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pengurus Persatuan Jaksa (Persaja) Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rabu (21/9/2022) mendatangi Polres Bengkulu guna melaporkan salah satu youtuber Indonesia bernama Alvin Lim.

Alvin Lim yang memiliki subcriber 97,3 ribu ini dilaporkan Persaja lantaran telah membuat sebuah konten dengan muatan yang diduga telah mencemari profesi jaksa.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yunitha Arifin melalui Kasi Intelijen Riky Musriza mengatakan, laporan yang dibuat di Polres tersebut dilayangkan ke Alvin Lim terkait unggahan video di channel Youtube Quintient TV.

Dalam video yang diunggah tersebut memuat konten yang menuduh Kejaksaan sebagai sarang mafia. Menyikapi penyebaran informasi yang tidak berdasar tersebut, Persaja Kejaksaan Negeri Bengkulu secara resmi membuat pelaporan  kepada penyidik Polres Bengkulu.

BACA JUGA:Usai Dilantik,3 Orang Anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Terpilih Ikuti Orientasi Tupoksi Bawaslu

"Kita duga Alvin Lim telah melakukan tindak pidana penghinaan dan atau pencemaran nama baik institusi Kejaksaan menggunakan sarana elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," kata Riky Musriza pada bengkuluekspress.com

Ia menegaskan, laporan yang dilayangkan tersebut sebagai bentuk langkah kongkrit Jaksa di Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menjaga marwah dan martabat profesi Jaksa. 

Mengingat, Kejaksaan lewat pengusutan perkara tindak pidana korupsi dan  penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sedang mendapatkan kepercayaan masyarakat yang cukup tinggi sehingga jangan sampai tuduh tuduhan yang tidak berdasar dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut mengakibatkan runtuhnya wibawa institusi kejaksaan.

"Seperti Alvin Lim ini akan mengakibatkan runtuhnya wibawa institusi Kejaksaan maupun profesi Jaksa. Kita harapkan penyidik Polres Bengkulu dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan proporsional sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," pungkasnya.

Sementara itu, Pengurus Persatuan Jaksa Indonesia Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga melakukan hal yang sama. Pihaknya melapor ke Polda Bengkulu buntut daripada konten yang dibuat oleh Alvin Lim.

Disampaikan Wenharnol, ada tiga konten yang dilaporkan oleh pihaknya, dimana dalam konten tersebut Alvin Lim membuat judul dan isi konten yang monohok hingga mencederai profesi jaksa.

"Dalam konten itu ia menyebutkan Kejaksaan Agung sarang mafia dan lain sebagainya, ini tentu menciderai profesi jaksa," tutup Wenharnol.(TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: