Membangun Proses Politik yang Berintegritas
Pekerja menata kotak suara setelah dirakit di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Kamis (14-2). ANTARA/Siswowidodo/foc-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
Dana parpol
Untuk mengajak parpol mentaati SIPP, KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) turut mendorong peningkatan dana subsidi bagi parpol. Hal itu perlu dilakukan karena dana parpol di Indonesia masih tergolong kecil, yakni Rp1.000/suara untuk di pusat dan Rp1.200-Rp1.500/suara untuk di daerah dari hasil pemilu terakhir.
Dalam webinar tersebut, Menteri Dalam Negeri yang diwakili oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Tomsi Tohir Balaw menjelaskan pemenuhan keuangan parpol adalah sebuah langkah untuk mendorong parpol yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Dengan meningkatkan dana parpol, akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola keuangan parpol yang muaranya menciptakan integritas.
Oleh karena itu, Kemendagri bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berupaya untuk mendorong kenaikan bantuan keuangan kepada parpol berdasarkan baseline kebutuhan parpol.
Adapun nilainya, menurut Tomsi, berkisar di angka Rp3.000/suara untuk tahun anggaran 2023 mendatang. Kemendagri mengharapkan dengan adanya peningkatan bantuan keuangan parpol, kemandirian keuangan parpol terbentuk dan berkontribusi optimal dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang lebih berkualitas.
Pada saat yang sama, dengan bertambahnya bantuan keuangan, inovasi, dan pemberdayaan parpol untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan penguatan kapasitas kelembagaan dapat menjadi lebih baik.
Sementara itu, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris yang juga mantan peneliti LIPI menjelaskan angka yang akan diajukan pada tahun 2023 merupakan skema 30 persen dari sistem kenaikan dana parpol.
Berdasarkan hasil kajian KPK dan LIPI pada tahun 2018-2019, jumlah kebutuhan keuangan parpol dalam satu tahun ialah Rp16.992/suara. Dari angka tersebut, negara bisa saja memberikan subsidi sebesar 50 persen, yakni Rp8.461/suara.
Haris menilai bahwa bagaimanapun subsidi negara pada parpol mestinya membuka peluang bagi mereka untuk memiliki otonomi secara finansial.
Hal itu dilakukan agar parpol tidak sepenuhnya "disuapi" oleh negara karena mereka bisa mencari sisanya secara mandiri melalui skema parpol masing-masing.
Senada, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut pada tahap awal ini, angka yang akan diusulkan adalah 30 persen di tahun pertama. Nantinya, jika parpol berkembang dan mengikuti SIPP, dana tersebut akan dinaikkan hingga 5 tahun ke depan hingga level 100 persen.
Jika akhirnya usulan tersebut disetujui, Pahala mengatakan harus dilakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bantuan Keuangan Parpol secepatnya.
Alasannya, pada beleid tersebut belum dimasukkan tentang pemanfaatan SIPP dan anggaran subsidi parpol. Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 tentang Parpol juga harus direvisi agar menjadi payung hukum yang kuat.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani memberikan apresiasi kepada pemerintah dan KPK terkait upaya menaikkan dana bantuan parpol. SIPP dikatakan akan menjadi sebuah upaya pencegahan korupsi di tubuh parpol itu sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: