Gubernur Bengkulu Ajukan 6 Wilayah Perhutanan Sosial, Rohidin: Supaya Bisa Memberikan Dampak Ekonomi

Gubernur Bengkulu Ajukan 6 Wilayah Perhutanan Sosial, Rohidin: Supaya Bisa Memberikan Dampak Ekonomi

Gubernur Bengkulu, DR drh Rohidin Mersyah MMA, saat diwawancarai wartawan.-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-

Sofyan menyampaikan, untuk 6 Perhutanan Sosial yang telah diajukan saat ini merupakan usulan tahun lalu. Sebagi tindaklanjutnya tahun ini telah dilakukan verifikasi teknis lapangan.

Saat ini Pemprov masih menunggu hasil verifikasi teknis dari Kementerian LHK, terkait kelayakan hasil verifikasi teknis yang sudah dilakukan.

"Sudah masuk RPJMD, tiap tahun target kita 12 ribuan saja, untuk tahun ini ada enam usulan Perhutanan Sosial yang sudah kita ajukan ke Kementerian dan sudah dilakukan verifikasi teknis," jelasnya.

Perhutanan Sosial, menurutnya salah satu solusi penting bagi masyarakat tepian hutan yang selama ini tidak dapat mendapatkan akses untuk ruang mata pencahariannya.

"Dalam perhutanan sosial ini jika hanya boleh dilakukan masuk kedalam kawasan konservasi hanya boleh mengelola HHBK, kalo dihutan baru boleh mengelola HHK tapi masyarakat yang menanam bukan tanaman yang memang sudah ada," ujar Sofyan.

Adapun keenam Desa yang masuk kedalam usulan tersebut. Ada 3 hutan desa yaitu di Desa Sentral Baru Kecamatan Bermani Ulu dengan Skema dengan luasan 628 Ha, dengan anggota sebanyak 33 Kepala Keluarga yang berada di kawasan hutan lindung Bukit Daun.

Kemudian Desa Sumber Rejo Transad Kecamatan Bermani Ulu Raya dengan Skema Hutan Desa dengan luas 194 Ha, dengan anggota sebanyak 28 Kepala Keluarga yang berada di kawasan hutan lindung Bukit Daun.

Desa Baru Manis Kecamatan Bermani Ulu dengan skema Hutan Desa luasan usulan 120 Ha, dengan anggota 27 Kepala Keluarga yang masuk kedalam kawasan hutan lindung Bukit Daun. Ketiga tersebut masuk kedalam Kabupaten Rejang Lebong.

Di Desa Kota Baru Santan Kecamatan Pelabai Kabupaten Lebong dengan skema Hutan Desa luasan usulan 867 Ha, dengan anggota 113 Kepala Keluarga yang juga masuk dikawasan Hutan Lindung Bukit Daun.

Terdapat juga 2 usulan Hutan Kemasyarakatan (HKm), di Kabupaten Rejang Lebong Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya dengan luasan usulan 347 Ha, dengan anggota 113 Kepala Keluarga yang juga masuk Kawasan Hutan Lindung Bukit Daun.

Di Kabupaten Lebong terdapat di Desa Bioa Sengok Kecamatan Rimbo Pengadang dengan luasan usulan 639 Ha, dengan anggota 192 Kapala Keluarga yang berada dikawasan Hutan Lindung Bukit Daun.

Dari enam desa tersebut, total usulan yang diajukan sejak tahun kemarin dan tahun ini sudah melakukan verifikasi teknis terdapat 2.795 Ha usulan Perhutanan Sosial yang ada di Provinsi Bengkulu, dengan 479 Kepala Keluarga yang terdaftar.(Suary).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: