Gubernur Bengkulu Ajukan 6 Wilayah Perhutanan Sosial, Rohidin: Supaya Bisa Memberikan Dampak Ekonomi

Gubernur Bengkulu Ajukan 6 Wilayah Perhutanan Sosial, Rohidin: Supaya Bisa Memberikan Dampak Ekonomi

Gubernur Bengkulu, DR drh Rohidin Mersyah MMA, saat diwawancarai wartawan.-(foto: nur miessuary/bengkuluekspress.disway.id-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Pemerintah Provinsi Bengkulu usulkan 6 wilayah Perhutanan Sosial dengan luas 2.795 Hektare (Ha) yang berada di dua kabupaten yaitu, Kabupaten Lebong dan Kabupaten Rejang Lebong.

Perhutanan Sosial sebagai program prioritas nasional, juga masuk ke dalam 9 program prioritas Gubernur Bengkulu, yang sudah dituangkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Gubernur Bengkulu, DR drh Rohidin Mersyah MMA, menyampaikan selain usulan yang saat ini sedang berjalan juga telah cukup banyak izin Perhutanan Sosial di Provinsi Bengkulu.

"Terkait dengan perhutanan sosial, yang sudah mendapatkan izin ada beberapa wilayah kabupaten di Provinsi Bengkulu," ungkap Rohidin, Selasa (20/9/2022).

BACA JUGA:Walikota Bengkulu Launching Program Lomba Merdeka Sampah Bisa, Hadiah Rp20 Juta

Rohidin berharap, agar Perhutanan Sosial tidak hanya berhenti hingga izin didapatkan. Tapi juga tindaklanjut pemberdayaan untuk peningkatan dampak ekonomi masyarakat pasca izin didapatkan.

"Saya ingin memastikan Dinas LHK dan pihak - pihak terkait agar Perhutanan Sosial ini dikelola betul, sehingga memberikan dampak secara ekonomi," harap Rohidin.

Secara terpisah disampakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu, melalui Kepala Seksi Perhutanan Sosial, Sofyan, menurutnya perhutanan sosial bukanlah program baru di Provinsi Bengkulu.

Akan tetapi, ia mengatakan memang baru mendapatkan perhatian serius oleh Pemerintah Pusat sejak tahun 2018. Melalui peraturan yang terus diperbaharui, hingga terakhir Pemerintah Pusat telah menerbitkan peraturan.

Yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, kemudian turunannya Permen LHK Nomkr 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial.

Bahkan terbaru Pemerintah Provinsi Bengkulu telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 20 tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Perhutanan Sosial di Provinsi Bengkulu.

"Sejak tahun 2010 sampai tahun 2022 di Provinsi Bengkulu sudah ada 55.547 hektare lahan perhutanan sosial yang sudah mendapatkan izin dari Kementerian," kata Sofyan.

Provinsi Bengkulu mendapatkan kuota mencapai 120 ribu hektare untuk melakukan pengusulan Perhutanan Sosial setiap 5 tahunnya, yang kemudian dituangkan didalam RPJMD Provinsi Bengkulu.

"Se-Indonesia 12,5 Juta Hektare, Bengkulu mendapatkan kuota untuk target Perhutanan Sosial sekitar 120 ribu hektare lahan setiap lima tahunnya," terang Sofyan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: