HONDA BANNER
BPBDBANNER

Polsek Bermani Ulu Gerebek Judi Sabung Ayam di Tebat Pulau, 21 Motor Diamankan

Polsek Bermani Ulu Gerebek Judi Sabung Ayam di Tebat Pulau, 21 Motor Diamankan

Polisi berhasil amankan barang bukti/atribut judi sabung ayam di Bermain Ulu -foto: istimewa -

BENGKULUEKSPRESS.COM - Gerak cepat jajaran Polsek Bermani Ulu membuahkan hasil. Menindaklanjuti laporan masyarakat, polisi berhasil menggerebek lokasi judi sabung ayam di Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu (9/8) sore.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, SIK melalui Kasi Humas AKP Sinar Simanjuntak membenarkan penggerebekan tersebut. Aksi ini dipimpin langsung Kapolsek Bermani Ulu, IPTU Ronal Pasaribu, SH, MH bersama 14 personel.

Informasi awal diperoleh sekitar pukul 14.00 WIB dari warga, mendapat laporan dari warga tersebut, kemudian Kapolsek Bermani Ulu dan jajarannya bergerak ke lokasi menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua.

"Dalam melakukan penggerebekan tersebut, petugas juga mengajak Kades dan masyarakat setempat," terang Kasi Humas

BACA JUGA:Benteng Marlborough Jadi Saksi Semangat Nasionalisme Pelajar Bengkulu di Tengah Hujan Deras

BACA JUGA: Seleksi Delegasi Pertukaran Pemuda Antar Provinsi Bengkulu 2025: 30 Peserta Telah Mendaftar .

Setibanya di TKP, polisi mendapati para pelaku sedang beraktivitas. Namun, kedatangan petugas membuat mereka panik dan langsung membubarkan diri. Sejumlah barang bukti (BB) pun ditinggalkan di lokasi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 21 unit sepeda motor, 3 terpal besar warna biru, 6 ekor ayam, beberapa tas ayam dan satu tabung gas elpiji 3 kg. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga menghancurkan arena sabung ayam tersebut.

"TKP sudah kami ratakan dan beri garis polisi. Semua barang bukti dibawa ke Polsek Bermani Ulu untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kasi Humas.

Lebih lanjut Kasi Humas menjelaskan, pasca penggerebekan sabung ayam tersebut, jajaran Polse Bermani Ulu telah berkoordinasi dengan perangkat desa agar tidak ada lagi kegiatan serupa di wilayah tersebut.

"Judi sabung ayam jelas melanggar hukum dan merugikan perekonomian masyarakat. Kami minta dukungan warga untuk segera melapor jika mengetahui kegiatan seperti ini," tegas Kasi Humas.(Ary)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: