Ngaku Kesal, Oknum Security di Bengkulu Tega Pukuli Anak Kandung Berusia 2 Tahun

Ngaku Kesal, Oknum Security di Bengkulu Tega Pukuli Anak Kandung Berusia 2 Tahun

DA (32) saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Seorang ayah kandung di Kota BENGKULU berinisial DA (32), tega melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga  (KDRT) dan kekerasan terhadap anak kandungnya yang  masih berusia 2 tahun.

DA ditangkap buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu usai dilaporkan oleh bibi korban yang tidak terima akan perbuatan pelaku melakukan kekerasan terhadap keponakannya dengan cara melakukan pemukulan dibagian alat kelamin korban hingga korban merasakan sakit dan trauma akan perlakuan orang tuanya tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengungkapkan, penangkapan terhadap DA dilakukan di kawasan Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu. 

Sedangkan untuk motif pemukulan itu sendiri didasari atas kekesalan orang tua atau pelaku DA pada korban AN (2). Namun kekesalan tersebut masih didalami oleh pihak penyidik.

BACA JUGA:Penjual Tahu Bulat Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Kapolsek: Korban Diimingi akan Dinikahi

"Peristiwa ini terjadi dikediamannya, di kawasan Pinang Mas Kota Bengkulu. Namun pelaku kita tangkap di Bentiring dan langsung dibawa buser Macan Gading ke Polres Bengkulu," kata Welliwanto Malau, pada bengkuluekspress.com ,Senin (19/9/2022).

Saat ini pelaku yang berprofesi sebagai security tersebut tengah menjalani pemeriksaan di Polres Bengkulu. Adapun terhadap perbuatan pelaku terkait pemukulan pada anaknya disangkakan  KDRT pasal 40 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2004 ancaman pidana 5 tahun.

"Pelaku saat ini masih kita tahan dan menjalani pemeriksaan penyidik. Sedangkan untuk anaknya yang menjadi korban mengalami bengkak dan memar dibagian alat kelamin dan trauma," tutup AKP Welliwanto Malau. (TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: