Penjual Tahu Bulat Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Kapolsek: Korban Diimingi akan Dinikahi
Tersangka asusila sedang di-BAP penyidik Polsek Giri Mulya-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-
IST/BE
Pelaku YP saat diperiksa oleh pihak jajaran unit Satreskrim Polsek Giri Mulya atas perbuatan yang dilakukan terhadap korban, Minggu malam (18/09/22).
GIRI MULYA, BENGKULUEKSPRESS.COM - Jajaran unit Satreskrim Polsek Giri Mulya, Polres Bengkulu Utara (BU) berhasil mengamankan seorang Pemuda berinisial YP (24) seorang penjual tahu bulat keliling yang berasal dari Desa Karang Wangi Kecamatan Sidaun Kabupaten Cianjur.
YP diduga setelah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamata Giri Mulya, pada Minggu malam (18/09/22).
Saat dikonfrimasi Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana SIK MM melalui Kapolsek Giri Mulya Fredy Simaremare SH membenarkan terhadap penangkapan pelaku YP, yang berdomisili di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Padang Jaya, merupakan seorang penjualan tahu bulat keliling dengan menggunakan kendaraan roda 4.
"Penangkapan pelaku setelah kita mendapatkan laporan dari orangtua korban dan pelaku pun berhasil kita amankan. Pada mInggu malam tadi," kata Kapolsek.
BACA JUGA:Jembatan gantung di Bengkulu Utara Putus, 3 Desa Terisolir
Kejadian tindak pidana persetubuhan dan pencabulan tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 14 September 2022 lalu sekitar pukul 21.00 Wib.
Pelaku menjemput korban dan mengajak korban untuk ngobrol di area jembatan Desa Tanjung Anom, setelah itu korban dibujuk untuk melakukan hubungan suami istri dengan cara akan bertanggung jawab apabila korban hamil, sehingga pelaku melakukan berhasil melakukan aksi bejatnya dalam mobil pelaku di dekat jembatan Desa Tanjung Anom.
Setelah kejadian tersebut Pelaku mengulangi perbuatan tersebut sebanyak 3 kali di tempat berbeda. "Pelaku dan korban pacaran, karena diimingi-imngi akan dinikahi aksi bujuk rayu pelaku terhadap korban pun berhasil, hingga 3 kali dilakukan," terangnya.
Lebih lanjut, Kapolsek menuturkan, bahwa atas perbuatannya tersebut pelaku YP harus meringkuk didalam balik jeruji besi sesuai dengan pasal yang diterapkan yakni Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Untuk saat ini Pelaku serta barang bukti seperti kendaraan pelaku sudah kita amankan, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) Sub Pasal 82 ayat (1) jo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.(127)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: