10 Ton Solar Oplosan Masuk Bengkulu, Polres Bengkulu Langsung Bertindak

10 Ton  Solar Oplosan Masuk Bengkulu, Polres Bengkulu Langsung Bertindak

1 Unit mobil tangki minyak berisi 10 ton BBM jenis solar oplosan dibawa ke Polres Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjadi atensi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berhasil diungkap oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Bengkulu, Jumat 9 September 2022.

Sebanyak 10.000 liter BBM jenis bio solar oplosan berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Bengkulu dan telah mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial KA dan AS yang merupakan warga Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Bengkulu melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau dan Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bengkulu IPDA Albeth Salomo mengatakan, pengungkapan terhadap perkara dugaan adanya pelaku usaha yang melakukan pengolahan BBM tanpa izin ini dilakukan lantaran adanya laporan masyarakat ke pihak Polres Bengkulu.

Guna memastikan laporan masyarakat tersebut, Satreskrim Polres Bengkulu melakukan pengecekan pada TKP yang dimaksudkan yakni di kawasan Padang Serai, Kampung Melayu Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Angkut Solar Subsidi, Truk Hino Milik Dealer Diamankan Polres Bengkulu

Dari hasil pengecekan tersebut, benar adanya pengolahan BBM tanpa izin yang dilakukan oleh dua pelaku KA dan AS. Saat ini untuk kedua pelaku sudah dibawa ke Polres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.

"Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil tangki yang memuat BBM dan menurunkan BBM tersebut ke salah satu perkarangan rumah warga. Kita lakukan pengecekan dan ternyata benar ada sopir dan kernet yang tengah menyalin BBM dari luar Bengkulu ke Bengkulu yang diolah menjadi solar subsidi," kata IPDA Albeth Salomo pada Bengkulu ekspress.com

Ia menambahkan, pengolahan BBM jenis solar itu dilakukan dengan menggunakan sebuah mobil tangki minyak yang berisikan 10.000 ribu liter atau 10 ton BBM.

Mobil tersebut milik sebuah perusahan minyak, yang mana dalam hal ini pihaknya melakukan pengopolosan BBM subisidi jenis solar yang kemudian dijual ke agen yang ada di Kota Bengkulu.

Untuk mendapatkan keuntungan yang berlimpah, pihak agen kemudian mendistribusikan minyak oplosan tersebut ke Kota Bengkulu dan juga luar Bengkulu dengan keuntungan yang diperoleh Rp 3 ribu sampai Rp.5 ribu per liternya.

"Keterangan dari pelaku minyak oplosan ini dijual ke agen kemudian selanjutnya didistribusikan pihak lain, baik kota Bengkulu maupun luar kota Bengkulu. Untuk kegiatan ini sudah berjalan dua bulan dan itu sudah dilakukan pengantaran dari kota Bengkulu sebanyak 5 kali," sambungnya 

Sementara itu, dari perbuatan pelaku ini dapat menimbulkan kerugian pada masyarakat yang membelinya. Hal itu dikarenakan racikan yang digunakan untuk mengoplos BBM jenis solar tersebut belum diketahui.

"Ini oplosan, kita tidak tahu diracik dari apa dan ini bisa menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang membelinya," tutup IPDA Albeth Salamo.

Terhadap para pelaku disangkakan pasal 54 jo pasal 28 ayat 1 atau pasal 55 atau pasal 52 dan pasal 53 huruf a,b,c,d Jo pasal 23A ayat 1,2 UU NO.11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan UU No 22 tahun 2001 tentang migas. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: