Angkut Solar Subsidi, Truk Hino Milik Dealer Diamankan Polres Bengkulu
Satreskrim Polres Bengkulu Ungkap Kasi Penyalahgunaan BBM Jenis Solar di Kota Bengkulu-(foto: tri yulianti/bengkuluekspress.disway.id)-
BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Disaat penggunaan dan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi polemik di masyarakat saat ini, sejumlah oknum berlomba-lomba untuk melakukan tindak pidana guna meraup pundi-pundi keuntungan yang besar dari penjualan BBM tersebut.
Seperti yang dilakukan ketiga pelaku ini, SU warga Kabupaten Seluma yang tinggal di Kota Bengkulu , RM yang merupakan operasional manager di PT Genta Lampung Makmur dan MF selaku finance and akunting manager yang berhasil ditangkap oleh team buser Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu.
Ketiga pelaku ini ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi jenis bio solar dengan menggunakan sebuah mobil jenis Hino yang masih baru alias keluaran dari dealer yang berada di kawasan Betungan Kota Bengkulu.
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau, penangkapan terhadap ketiga pelaku ini berdasarkan informasi yang didapat oleh pihaknya, dimana pelaku SU melakukan pengisian BBM untuk unit kendaraan baru yang berada di PT Genta Lampung Makmur.
Kemudian pelaku SU mengajukan permohonan untuk pembelian BBM pada pihak perusahaan yang dalam hal ini dilakukan pada pelaku RM dan MF.
"Ini BBM subsidi jenis solar yang dimana terkait mobil yang digunakan adalah mobil profit atau mobil baru yang digunakan sebagai pengangkut BBM yang kemudian disalin ke jerigen lalu melakukan pengisian BBM kembali ke SPBU," kata AKp Welliwanto Malau, Jumat 9 September 2022 pada bengkuluekspress.com
Sementara itu, dalam sekali pengisian mobil tersebut bisa menampung ratusan liter BBM. Pengisian BBM itu pun dilakukan secara berulang kali dengan mengganti nomor kendaraan.
"Setelah melakukan pengisian BBM, kemudian disalin kedalam jerigen yang disimpan di belakang dealer itu sendiri," ungkap AKP Malau.
Dari pengungkapan itu, pihak Satreskrim Polres Bengkulu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 2 jerigen kapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar, 4 jerigen kapasitas 30 liter berisi BBM jenis solar , 2 jerigen kapasitas 20 liter berisi BBM jenis solar, dan 6 jerigen berbagai kapasitas dalam kondisi kosong.
Selanjutnya, 1 unit kendaraan merek Hino hijau tanpa Dam dengan nopol BD 8760 EX dan 2 buah selang dengan panjang 1,5 meter.
Atas perbuatan ketiga pelaku, dikenakan pasal 55 UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atas perubahan no. 22 tahun 2001 tentang migas. (TRI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: