Bank Bengkulu dan Kejati Jalin Kerjasama Penanganan Masalah Hukum

Bank Bengkulu dan Kejati Jalin Kerjasama Penanganan Masalah Hukum

Bank Bengkulu bersama Kejati Bengkulu menjalin kerjasama penanganan masalah hukum-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Bank Pembangunan Daerah Bengkulu atau Bank Bengkulu melakukan penandatanganan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Bengkulu  pada Rabu 7 September 2022 di Aula Bank Bengkulu.

MoU yang dilakukan kedua belah pihak ini terkait dengan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Diungkapkan Direktur Utama Bank Bengkulu Ahmad Irfan, kerjasama ini dilakukan untuk mengoptimalkan dan meningkatkan efektifitas pelaksanaan tugas dan fungsi penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, baik penyelesaian di dalam maupun diluar pengadilan yang dihadapi oleh Bank Bengkulu.

Ia menambahkan, dengan kerjasama yang terjalin ini dapat membawa energi positif bagi Bank Bengkulu dalam pengoptimalan kerja.

BACA JUGA:Inflasi Tinggi, TPID Provinsi Bengkulu Gelar Pasar Murah Terintegrasi 

"Semoga kita semua dapat terus berupaya sejalan dan selaras untuk bertujuan memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan dan pemerataan perekonomian daerah serta nasional yang berkelanjutan," kata Ahmad Irfan usai melakukan MoU kepada Kejati Bengkulu.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Heri Jerman mengatakan, kerjasama yang terjalin antara keduanya ini bukanlah hal yang baru bagi pihaknya.

Melainkan suatu keharusan dan kewajiban yang dilakukan Kejati Bengkulu terhadap pihak-pihak maupun stakeholder yang membutuhkan bantuan hukum dalam menjalankan tugasnya.

"Kerjasama ini hal yang lumrah dan wajar dalam dunia kepengacaraan. Selain itu ini juga sebagai bentuk sinergitas kita  apabila stakeholder menghadapi permasalahan hukum baik perdata maupun tata usaha. Terkait fungsi yang dapat kami berikan yaitu berupa bantuan hukum baik didalam maupun diluar pengadilan, kemudian pertimbangan hukum yaitu legal opinion dan legal asisstants, serta tindakan hukum lain apabila Bank Bengkulu berhadapan dengan permasalahan hukum dengan BUMN atau BUMD lainnya," ucap Heri.

Di sisi lain, Komisaris Utama Bank Bengkulu, Ridwan Nurazi menjelaskan dalam lembaga bisnis ini tidak dipungkiri bahwa sering menghadapi permasalahan seperti wanprestasi, salah prosedur, keliru dalam menterjemahkan SOP. 

Sehingga dengan adanya kesepakatan antara Bank Bengkulu dengan Kejati ini terjalinlah sinergitas dan komunikasi yang baik agar dapat menghindari dari tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum.

"Jadi keraguan yang dilakukan oleh setiap institusi baik BUMN atau BUMD untuk memutuskan suatu tindakan yang salah dapat kita kurangi dengan adanya penandatangan kesepatan ini," tutup Ridwan. (TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: