Manipulasi Data Penerima, Ratusan Gas Melon di Pangkalan Diamankan Polda Bengkulu

Manipulasi Data Penerima,  Ratusan Gas Melon di Pangkalan Diamankan Polda Bengkulu

Barang bukti gas elpiji 3 kg yang diamankan Subdit Indagsi Reskrimsus Polda Bengkulu-(foto: tri/bengkuluekspress.disway.id)-

"Ini kasus ke enam yang berhasil kita ungkap. Karena ini menyangkut dengan stok persediaan barang, sehingga menjadi penting untuk dilakukan pengawasan agar tidak menimbulkan kelangkaan," tutup AKBP Andi Arisandi.

Atas perbuatan, DA dikenakan pasal 108 Jo 30 ayat 2 undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Meski demikian, terhadap DA saat ini tidak dilakukan penahanan lantaran hukuman pidana penjara kurang dari 5 tahun.( TRI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: