Nyambi Jual Chip, Pemilik Konter di Rejang Lebong Ditahan
Press release Polres Rejang Lebong terkait kasus judi online-(foto: ari apriko/bengkuluekspress.disway.id)-
CURUP, BENGKULUEKSPRESS.COM - Unit 45 Polres Rejang Lebong kembali berhasil mengungkap kasus perjudian Kabupaten Rejang Lebong yaitu kasus judi online yaitu Higgs Domino.
Dalam pengungkapan perjudian online kali ini, satu orang terduga pelaku bandar chip higgs domino diamankan tersebut adalah RB (26) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah.
"Terduga pelaku menjual chip game Higgs Domino Island lewat konter handphone miliknya bernama Moba Cell," terang Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK dan Kasi Humas, Iptu Bertha Angraeni Ginting saat konfrensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, 30 Agustus 2022.
Dalam menjalankan bisnis jual chip tersebut, selain menjual langsung di konter HP miliknya, RB juga mempromosikannya melalui forum jual beli Chip Domino di media sosial Facebook.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan 13 Tersangka dalam Operasi Wanalaga
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Sampson Hutapea SIK menjelaskan RB diamankan di konter Hp miliknya yang ada di Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah pada Senin 29 Agustus sore sekitar pukul 16.30 WIB.
Dari tangan terduga pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 1,857 juta, dua unit HP untuk digunakan untuk transaksi chip serta beberapa print out bukti chat transaksi jual beli chip serta tangkapan layar akun higgs domino island milik terduga pelaku.
"Meskipun aplikasi yang digunakan adalah aplikasi game, namun karena didalamnya ada transaksi jual beli chip sehingga masuk dalam kategori perjudian," tegas Sampson.
Selain itu, menurut Sampson permainan tersebut masuk dalam kategori perjudian karena kuntungan yang didapat dari transaksi jual beli chip tersebut tidak pasti, sehingga masuk dalam unsur perjudian. Tak hanya itu, dibeberapa daerah gam tersebut menjadi sumber masalah tindak pindana seperti, penipuan dan penggelapan, pencurian hingga kasus pembunuhan.
"Atas perbuatannya, RB ini akan kita jerat dengan pasal 303 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," terang Sampson.(ary)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: