3 Desa di Bengkulu Gagal Cairkan DD Tahap II, Ada Kadesnya Terjerat Korupsi

3 Desa di Bengkulu Gagal Cairkan DD Tahap II, Ada Kadesnya Terjerat Korupsi

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Syarwan saat ditemui wartawan di Kantornya.-(foto: nur meissuary/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Tiga desa di Provinsi BENGKULU tidak bisa mencairkan dana desa tahap II dikarenakan tidak bisa melaporkan penggunaan dana desa tahap I hingga batas akhir tanggal 23 Agustus.

Kepala Kanwil Dirjen Perbendaharaan Bengkulu, Syarwan, mengatakan, 3 desa tersebut yaitu Desa Perbo Kecamatan Curup Utara dan Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Sindang Beliti Ilir Kabupaten Rejang Lebong serta Desa Muara Santan Kecamatan Napal Putih Kabupaten Bengkulu Utara.

"Ada tiga desa, di Rejang Lebong ada 2, Desa Perbo dan Desa Lubuk Tanjung, kemudian Desa Muara Santan di Bengkulu Utara," ungkap Syarwan, Jum'at (26/8).

Ia mengatakan, Desa Lubuk Tunjung, terdapat permasalahan hukum melibatkan kepala desa yang melakukan korupsi atas Dana Desa di Tahun 2021 sehingga tidak terdapat pertanggungjawaban penggunaan DD TA 2021.

Selama tahun 2022, telah disalurkan Dana Desa tahap namun berdasarkan rekomendasi APH, dilakukan blokir terhadap Rekening Kas Desa (RKD) sehingga Dana Desa tahap I tersebut tidak dapat digunakan. 

Setelah dilakukan pergantian Kades dan ditunjuk PJS Kades, pada tanggal 22 Agustus 2022 blokir RKD baru dibuka sehingga tidak cukup waktu untuk melaksanakan belanja Desa dan menginput realisasi anggaran dan output pada SISKEUDES.

Hal ini menyebabkan penyampaian laporan ke DPMD, BPKAD serta OMSPAN juga tidak bisa dilakukan hingga batas waktu penyaluran DD tahap II.

Pada Desa Perbo, terdapat kepala desa yang menggunakan Dana Desa tahap 1 TA 2022 dan belum melaporkan penggunaan DD tersebut sehingga terindikasi terjadi penggelapan dana. 

Hingga masa jabatan Kades berakhir tanggal 2 Agustus 2022, belum terdapat pertanggungjawaban terhadap DD tersebut hingga persyaratan tahap II tidak dapat terpenuhi.

Informasi mengenai desa ini baru disampaikan oleh Pemda ke KPPN Curup pada periode-periode akhir batas waktu penyampaian syarat salur tahap II sehingga KPPN Curup dan Bidang PPA Il tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan pendampingan, pengawalan, serta perumusan rekomendasi-rekomendasi yang diperlukan agar DD Tahap II tetap dapat tersalurkan.

Sedangkan Desa Muara Santan, terdapat kades yang terjerat kasus hukum yang telah menggelapkan DD tahap beserta BLT Desa untuk beberapa bulan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi. 

Hal ini menyebabkan tidak terdapat cukup dana untuk memenuhi persyaratan penyaluran Tahap II terutama untuk memenuhi syarat realisasi anggaran minimal 50% tahap satu.

"Kita sudah berupaya dan berkoordinasi dengan pimpinan untuk mengusulkan penyelesaian nantinya," jelasnya.

Gagalnya penyaluran DD Tahap II untuk desa-desa tersebut disebabkan oleh ulah oknum kades yang tidak bertanggung jawab dan hanya memikirkan kepentingan pribadi/kelompok saja sehingga permasalahan ini berimbas pada terhambatnya pelaksanaan pembangunan dan program Desa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: