RSKJ Soeprapto Bengkulu Layani Pasien BPJS Kesehatan

RSKJ Soeprapto Bengkulu Layani Pasien BPJS Kesehatan

Ketua Dharma Wanita RSKJ Soeprapto Bengkulu, Selvy Herry Permana saat melakukan kegiatan bersama Poli Arema RSKJ Soeprapto Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM -  Pengguna kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini sudah bisa melakukan pengobatan ataupun konsultasi ke Rumah Sakit Khusus Jiwa (RSKJ) Soeprapto Bengkulu.

Pemberlakuan layanan BPJS Kesehatan ini telah dibuka sejak 2022 lalu. Bahkan, Orang Dengan Ganguan Jiwa (ODGJ) dapat melakukan pengobatan di RSKJ Soeprapto Bengkulu.

Disampaikan oleh Direktur RSKJ Soeprapto Bengkulu Herry  Permana, saat ini RSKJ Soeprato Bengkulu telah membuka beberapa layanan, dan yang paling utama adalah layanan terkait kejiwaan.

BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Bengkulu Layani Poli Psikologi Klinis


Direktur RSKJ Soeprapto Bengkulu, Herry Permana-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

Dalam hal ini, RSKJ Soeprapto Bengkulu telah memiliki SDM yang kompeten dibidangnya. Seperti, Dokter Psikater, Dokter Saraf, Doketer Penyakit Dalam dan Dokter Anak.

“Untuk pelayanan yang menggunakan BPJS Kesehatan itu adalah dokter penyakit dalam dan dokter anak serta psikiater,” kata Herry Permana, Jumat (26/8) pada bengkuluekspress.com

Selain itu, layanan BPJS Kesehayan juga merujuk pada anak-anak autis.  Sehingga dalam hal ini anak-anak autis tersebut mendapatkan pengobatan atau perawatan di Poli Anak dan Remaja (Arema)

Herry juga mengungkapkan, masyarakat tidak perlu khawatir akan biaya pengobatan di RSKJ Soeprapto Bengkulu apabila sudah terdaftar sebagai pasien BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas SDM, Terapis Anak Berkebutuhan Khusus di RSKJ Bengkulu Dibekali Pelatihan


Anak-anak berkebutuhan khusus saat melakukan event sambil terapi di Poli Arema RSKJ Soeprapto Bengkulu-(foto: istimewa/bengkuluekspress.disway.id)-

“Saat ini seluruh peserta BPJS Kesehatan sudah bisa memperoleh manfaat dari program ini sesuai indikasi medis,” sambungnya.

Sementara itu, layanan BPJS Kesehatan juga diperuntukan bagi peserta penyandang disabilitas jiwa. Mereka akan tetap mendapatkan akses pengobatan seperti rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan. 

Namun, hal tersebut harus sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: