BPOM Bengkulu Sita Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Senilai Rp. 92 Juta

BPOM Bengkulu Sita Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Senilai Rp. 92 Juta

Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mataram saat menggelar hasil temuan kosmetik ilegal-(foto: tri yulianti/bengkulekspress.disway.id)-

BENGKULU, BENGKULUEKSPRESS.COM - Badan POM BENGKULU berhasil mengamankan atau menyita sejumlah kosmetik yang diketahui mengandung bahan berbahaya dan juga kosmetik Tanpa Izin Edar (TIE).

Disampaikan Kepala BPOM Bengkulu, Yogi Abaso Mutaram, penyitaan sarana kosmetik ini dilakukan dalam rangka penertiban kosmetik yang dilakukan di beberapa daerah di Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.

Ditambahkan Yogi, untuk penertiban ini difokuskan pada tiga daerah diantaranya. Kota Bengkulu, Kabupaten Selatan, dan Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Laju Inflasi di Provinsi Bengkulu Tinggi, Komoditas Pangan Jadi Penyumbang Terbanyak

TONTON VIDEO BERITA : BPOM Bengkulu Sita Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Senilai Rp. 92 Juta

“Untuk  penertiban kosmetik ini kita lakukan di tiga kabupaten di Bengkulu. Tiga daerah ini kita lakukan penertiban kosmetik karena daerah tersebut cukup tinggi penyebaran kosmetik ilegalnya,” kata Yogi Abaso Mataram, Kamis (4/8) pada bengkuluekspress.com.

Yogi menyebutkan dari sarana yang dilakukan penertiban, ia menemukan adanya sarana yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) dan terdapat pula sarana Memenuhi Ketentuan (MK)

“Jumlah sarana yang diperiksa sebanyak 26, terdiri dari 13 sarana Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), dan 13 sarana yang Memenuhi Ketentuan (MK),” ungkapnya.

BACA JUGA:Ada Sungai di Bengkulu Utara Diduga Tercemar Limbah

Selain itu, dari temuan pihak BPOM Bengkulu dilapangan, ratusan item dan ribuan pcs kosmetik berhasil diamankan.

Temuan-temuan itu kemudian dilakukan pemeriksaan baik izin edar maupun bahan yang terkandung didalam kosmetik itu sendiri.

Untuk daftar temuan kosmetik ilegal yang diamankan dan dilakukan penyitaan diantaranya, lipstik, mascara, eyeshdow, dan cushion.

Sementara untuk sarana yang mengandung bahan berbahaya , temulawak day and night cream, merek tabuta dan jamu-jamuan lainnya.

“Dari temuan yang kita dapati dilapangan sebanyak 412 item dengan 3450 pcs sarana yang masuk dalam daftar ilegal dan mengandung bahan berbahaya. Sedangkan kalau dijual nikai ekonominya mencapai Rp.92 juta,” tutup Yogi Abaso Mataram. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: