Komplotan Ganjal ATM di Rejang Lebong Beraksi Lintas Provinsi

Komplotan Ganjal ATM di Rejang Lebong Beraksi Lintas Provinsi

Tiga tersangka kasus ganja ATM saat diamankan di Mapolres Rejang Lebong Selasa (26/7)-(foto: ari Apriko/bengkuluekspress.disway.id)-

CURUP, BENGKULUEKSPRESS.COM - Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK menyebutkan bahwa komplotan pelaku ganjal ATM yang diamankan warga pada Minggu (24/7) kemarin merupakan komplotan lintas provinsi.

Diungkapkan Kapolres ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut kerap menjalankan aksinya di sejumlah kota di Pulau Sumatera.

Beberapa kota yang sempat disasar para pelaku ini seperti Palembang, Lubuklinggau, Curup dan Kota Bengkulu sendiri.

BACA JUGA:Heboh! 2 Bersaudara di Curup Tangkap Komplotan Pelaku Ganjal ATM

"Para pelaku ganjal ATM ini merupakan pelaku ganjal ATM lintas provinsi," terang Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK dan Kasi Humas IPTU Bertha Anggraeni Ginting saat konfrensi pers di Mapolres Rejang Lebong Selasa (26/7) sore.

Ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut adalah Ra (53) warga Kelurahan Tanjung Senang Kecamatan Tanjung Senang Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, kemudian AW (31) warga Kelurahan Cikande, Kecamatan Cikande Kota Serang Provinsi Banten dan EJ (48) warga Kelurahan Korpri Raya Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung Provinsi Lampung.

Sementara itu, Kasat Reskrim menjelaskan khusus di Kota Curup para pelaku ini sudah beberapa kali menjalankan aksinya, dimana aksi pertama dilaksanakan pada 5 Juli lalu di ATM BRI yang ada di SPBU Korem Kelurahan Air Putih Baru Kecamatan Curup Selatan. Setelah itu mereka melakukan beberapa kali aksi disejumlah ATM yang ada di Kota Curup dengan total kerugian yang disebabkan para pelaku mencapai Rp 29 juta dengan jumlah korbannya 3 orang.

BACA JUGA:Tanpa Keluarga, Warga Sumbar Bunuh Diri di Pantai Panjang akhirnya Dimakamkan

"Dalam menjalankan aksinya para pelaku ini memiliki peran masing-masing," terang Kasat Reskrim.

Untuk Ra sendiri, perannya adalah memasukkan tusuk gigi sebagai pengganjal cela masuk kartu ATM, kemudian berpura-pura membantu korban dan memanfaatkan kelengahan korban dan mengganti kartu ATM dengan kartu ATM lainnya.

Kemudian AW juga berperan membantu korban dengan berbagai upaya hingga akhirnya bisa mendapatkan nomor PIN korban. Sedangkan pelaku EJ berperan sebagai sopir mobil yang mereka gunakan.

"Setelah mendapatkan ATM dan nomor PIN korban, kemudian para pelaku pindah ke ATM lain untuk menguras isi ATM korban," paparnya

Proses penangkapan ketiga tersangka sendiri yaitu setelah salah satu korbannya yaitu Yesi Ariani mengetahui perbuatan mereka dan bersama saudaranya berhasil menangkap pelaku Ra dan AW di ATM BCA Pasar Tengah Kota Curup. Kemudian setelah pelaku Ra dan AW tertangkap, petugas kepolisian langsung berkoordinasi dengan Polsek Padang Ulak Tanding dan berhasil mengamankan Ej yang tengah berusaha kabur mengunakan mobil Toyota Avanza B 2514 SFQ di depan Mapolsek Padang Ulak Tanding.

Dari tangan ketiganya petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari berbagai jenis ATM, uang tunai, tusuk gigi, gergaji besi. Atas perbuatannya ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KHUP dan undang-undang tentang ITE dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara dan denda Rp 700 juta.(ary)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: