Polda Limpahkan Kasus Kematian di Karaoke Ayu Ting-ting ke Polres Bengkulu
Tempat karaoke Ayu Ting-ting di Bengkulu-FOTO TRI/BE -
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu melimpahkan kasus karaoke Ayu-Ting-ting yang dilaporkan oleh Limei (47) warga Kabupaten Empat Lawang ke Polres Bengkulu.
Sebelumnya, pelapor atas nama Limei yang merupakan ayah kandung dari Sara Audia (korban meninggal dunia) usai meminum minuman keras oplosan di salah satu room di karaoke Ayu Ting-ting beberapa waktu lalu sempat melapor ke Polda Bengkulu.
BACA JUGA:Kronologi Kematian PL di Karaoke Ayu Ting-Ting, Sempat Sesak Hingga Muntah-muntah
Laporan tersebut dilayangkan oleh Limei atas dugaan kelalaian yang dilakukan pihak management karaoke Ayu Ting-ting yang menyebabkan kematian pada orang lain.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno ketika dikonfirmasi mengatakan, saat ini laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polres Bengkulu. Sehingga, proses hukum yang ada di Polda Bengkulu akan ditangani oleh pihak Polres Bengkulu dalam hal ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu.
“Laporannya memang ada di Polda tapi karena ada rangkaian yang ditangani oleh Polres maka nanti akan diserahkan ke Polres Bengkulu untuk penangananya,” kata Kombes Pol Sudarno, Jumat (15/7) pada bengkuluekspress.com.
BACA JUGA:Ayu Ting-ting Dilaporkan ke Mapolda Bengkulu
BACA JUGA:Karaoke Ayu Ting-Ting Kembali Beroperasi
Dijelaskan Sudarno, kasus sebab kematian pengunjung karaoke Ayu Ting-ting ini telah diungkap oleh pihak Satreskrim Polres Bengkulu terkait penjualan miras oplosannya.
Sehingga dengan terungkapnya penjual miras oplosan tersebut dan guna mempermudah penanganan proses hukum maka pihak Ditreskrimum Polda Bengkulu melimpahkan perkara itu ke Polres Bengkulu.
Namun meski penangananya telah dilimpahkan, pihak Polda Bengkulu dalam hal ini Ditreskrimum Polda Bengkulu akan terus memback up atau memonitor kasus tersebut.
“Pihak Ditreskrimum Polda Bengkulu telah berkoordinasi untuk diserahkan ke Polres Bengkulu. Kita juga akan memback up terkait pemeriksaanya,” tutup Kombes Pol Sudarno.
Diketahui sebelumnya, Pelapor Limei didampingi kuasa hukumnya Reno Andriansyah mendatangi Polda Bengkulu pada Kamis (7/7) lalu dan membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Bengkulu karena tidak terima atas kematian anaknya Sara Audi akibat memimum miras oplosan di karaoke Ayu Ting-ting. (TRI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: