Ayu Ting-ting Dilaporkan ke Mapolda Bengkulu

Ayu Ting-ting Dilaporkan ke Mapolda Bengkulu

Ayah korban Sara Audia didampingi tim kuasa hukum saat menunjukan bukti laporan polisi-FOTO TRI YULIANTI/BENGKULUEKSPRESS.DISWAY.ID -


Ayah korban Sara Audia didampingi tim kuasa hukum saat menunjukan bukti laporan polisi kepada wartawan dalam jumpa pers, Jumat (8/7) -FOTO TRI YULIANTI/BENGKULUEKSPRESS.DISWAY.ID -

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kasus sebab kematian tiga orang yang diduga meminum miras oplosan di karaoke Ayu Ting-ting terus berlanjut. Salah satu keluarga korban yang meninggal dunia yakni Sarah Audia warga Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, yang didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polda Bengkulu.

Keluarga korban melalui kuasa hukumnya Reno Andriansyah, S.H dan rekan mengatakan pihaknya saat ini telah melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu terkait kelalaian yang diduga dilakukan oleh pihak management karaoke Ayu Ting-ting yang menyebabkan adanya korban jiwa atau meninggal dunia.

“Kami telah membuat laporan polisi yang mana dalam laporan ini kami melapor Ayu Rosmalina alias Ayu Ting-ting, pemilik usaha karaoke Ayu Ting-ting yang ada di Bengkulu beserta pihak management,” kata Reno Andriansyah, Jumat (8/7) pada bengkuluekspress.com

Dijelasin Reno, laporan yang dilayangkan terhadap ketiga pihak itu lantaran adanya dugaan kelalaian yang dalam hal ini terkait Standard Operating Procedure (SOP).

Salah satu SOP yang dipertanyakan oleh pihak keluarga yang dalam hal ini ayah kandung Sarah Audia yaitu Limei melalui kuasa hukumnya adalah prosedur masuknya makanan dan minuman yang berada dari luar ke room karaoke.

Padahal menurut mereka, pihak karaoke Ayu Ting-ting tidak memperkenankan membawa makanan ataupun minuman dari luar. Namun apabila ingin membawa makanan dan minuman dari luar makan dikenakan biaya tambahan.

“Dari pihak management ini apabila mau memasukan barang dari luar maka harus membayar uang tamabahan atau cas. Artinya minuman apapun boleh masuk asalkan bayar cas,” ungkapnya.

Sementara itu, Limei selaku ayah korban berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas. Pasalnya, anaknya Sarah merupakan orang tua tunggal bagi anaknya. Sehingga dengan dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pihak karaoke Ayu Ting-ting ini membuat membuat pihak keluarga terpukul. Bahkan anak dari korban Sarah yang berusia enam tahun harus kehilangan orang tuanya untuk selama-lamanya.

“Dari pihak keluarga kami minta kasus ini diusut seadil-adilnya,” tutup Limei.

Diketahui sebelumnya kasus ini mencuat setelah adanya informasi tiga orang yang meninggal dunia setelah meminum miras oplosan saat berada di salah satu room di karaoke Ayu Ting-ting.

Ketiganya tersebut adalah Ayu Wulandari warga Kota Bengkulu, Sarah Audia warga Kabupaten Empat Lawang yang bekerja sebagai pemandu lagu serta satu lagi tamu room karaoke yang saat ini belum diketahui identitasnya.

Dari kasus ini pula Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu berhasil menangkap AM (27) warga Penurunan Kota Bengkulu terkait penjualan miras oplosan yang diduga menyebabkan timbulnya korban jiwa akibat mengkonsumsi miras oplosan itu. (TRI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: