Polda Bengkulu Gagalkan Penyelundupan 5.000 Liter Solar Subsidi ke Lubuk Linggau, Satu Tersangka Diamankan
Kombes Pol Aris Tri Yunarko --
BENGKULUEKSPRESS.COM - Ditreskrimsus Polda Bengkulu kembali mengungkap praktik ilegal penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Dalam pengungkapan terbaru, polisi menggagalkan pengiriman sekitar 5.000 liter solar subsidi yang rencananya dibawa ke Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
BBM tersebut ditampung dalam lima tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter dan diangkut menggunakan truk dari wilayah Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, menuju Kota Lubuk Linggau.
Dirreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Kompol Mirza Gunawan mengungkapkan, dalam kasus ini polisi telah menetapkan satu orang tersangka berinisial RE, warga Lubuk Tanjung, Lubuk Linggau.
“Tersangka melakukan pengisian BBM subsidi jenis bio solar secara berulang dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai,” jelas Mirza, Selasa (5/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, BBM tersebut kemudian dijual kembali oleh tersangka kepada pihak lain berinisial YP di wilayah Lubuk Linggau. Harga jualnya berkisar antara Rp9.000 hingga Rp10.000 per liter.
BACA JUGA:Hakim Nyatakan Refpin Bersalah, Tapi Bebas Lewat Judicial Pardon
BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Siapkan Distribusi Kurban Iduladha 1447 H, Targetkan Hingga 100 Ekor Sapi
“Barang bukti yang diamankan kurang lebih 5.000 liter yang ditampung dalam lima tangki,” tambahnya.
Polisi juga mengungkap bahwa aktivitas ilegal ini telah berlangsung cukup lama. Berdasarkan pengakuan tersangka, praktik tersebut telah dijalankan selama kurang lebih enam bulan terakhir.
Lebih lanjut, Mirza menyebut jaringan pelaku diduga tidak bekerja sendiri. Para pelaku memiliki peran masing-masing dan terorganisir dalam mengumpulkan BBM subsidi dengan cara memanfaatkan barcode secara berulang.
“Kami menduga ini bagian dari komplotan. Para pelaku saling berkaitan dan bekerja sama dalam mengumpulkan BBM subsidi,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.(**)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
