Pelimpahan Berkas Tsk Korupsi Lahan Pemkot yang Seret Mantan Camat Ditunda
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam waktu dekat akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka korupsi penyelewengan aset lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu pada tahun 2015 lalu yang menyeret mantan camat Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu. Jumat (8/4). Berkas tersangka atas nama As ini seyogyanya telah dilimpahkan pada hari ini. Namun, diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu Riky Musriza, belum dapat dilakukan lantaran ada kendala dan lain hal. Namun, Riky Musriza mengatakan bahwa pihaknya dalam hal ini akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut guna dilakukan persidangan terhadap tersangka. “Berkas perkara tersangka korupsi lahan Pemkot dalam waktu dekat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipokor Bengkulu, agar secepatnya bisa dijadwalkan persidangannya,” kata Riky Musriza. Ia menambahkan, Asnawi yang merupakan mantan Camat Muara Bangkahulu ini ditahan sejak tanggal 7 Februari 2022 lalu dan saat ini telah ditetapkan tersangka oleh Pidsus Kejari Bengkulu. Adapun peran Asnawi pada kasus korupsi tersebut mempertemukan DH yang tak lain adalah istrinya sendiri kepada Lurah Bentiring saat itu dijabat oleh MS. Pertemuan tersebut untuk membahas terkait pengurusan sekaligus penyerobotan aset lahan Pemkot seluas 8 hektare di RT 13 Kelurahan Bentiring. Lebih lanjut, dengan telah ditetapkannya As sebagai tersangka, pihak Kejari Bengkulu tak menapik apabila nantinya ditemukan adanta tersangka baru dalam kasus ini. Meski demikian, saat ini masih didalami adanya keterlibatan pihak lain pada kasus dugaan korupsi tersebut. “Untuk penambahan tersangka nanti kita linat di fakta persidangan dengan tersangka Asnawi. Jika ditemukan bukti atau fakta baru maka akan ditindak lanjuti sesuai aturan,” tutup Riky Musriza. Untuk diketahui, kasus korupsi penyelewengan aset lahan pemkot ini merugikan negara Rp 4,7 miliar. Dua orang sebelumnya yang sudah ditetapkan tersangka adalah Ma dan DH, terhadap keduanya sudah mendapatkan putusan sampai tingkat kasasi. (TRI)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: