Kepala Daerah Diduga Terlibat

Kepala Daerah Diduga Terlibat

Bengkulu, bengkuluekspress.com - Kasus dugaan korupsi pertambangan yang berada di salah satu kabupaten di Provinsi Benglulu saat ini tengah dilidik oleh Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu. Dalam kasus ini, sedikitnya ada dua orang telah dipanggil pihak penyidik untuk diminta keterangan maupun klarifikasi. Satu dari kedua orang yang dipanggil penyidik Polda Bengkulu tersebut merupakan kepala daerah. Hal itupun dibenarkan oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi saat dikonfirmasi. Ia mengatakan baik pelaku usaha maupun pengambil kebijakan diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di bidang pertambangan. “Kegiatan ini karena ada proses yang menyalahi aturan sehingga patut diduga baik yang dilakukan pengambil kebijakan dan pelaku usaha dapat dikategorikan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara,” kata Kombes Pol Aries Andhi. Ia juga menuturkan, dugaan tindak korupsi tersebut bermula pada pengeluaran izin pertambangan yang cacat formil dan materil. Bahkan, menurut ahli dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, Ahli Keuangan Negara, maupun ahli pidana menyatakan yang dilakukan masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. “Semua data sudah kita kumpulkan, semua data sudah kita ambil baik dari dinas terkait, dari ESDM, Pelindo, KSOP, dan banyak instansi lainnya,” sambungnya. Sementara, saat ditanyai apakah terhadap dua orang yang dipanggil ini akan dinaikan status menjadi tersangka. Kombes Pol Aries Andhi pun enggan membeberkan secara detail. “Kita lihat saja nanti,” tutup Kombes Pol Aries Andhi. (Cw1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: