Dispar Kota Masih Bisa Tarik Retribusi Pantai Panjang
BENGKULU, bengkuluekspress.com - Aset di Pantai Panjang resmi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Hanya saja untuk retribusi sewa lahan masih menjadi kewenangan pemerintah kota. Pihak yang menyewa lahan di Pantai Panjang dapat langsung menyetorkan PAD ke kas pemerintah kota. Kabid pariwisata di Dinas Pariwisata Kota Bengkulu Feryzon mengatakan pihaknya kedepan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi terkait retribusi penyewaan lahan. Selama ini PAD yang dihasilkan dari retribusi sewa lahan di Pantai Panjang di targetkan Rp360 juta dan setiap tahun selalu melampaui target. \"Disperindag provinsi bersilahturahmi dengan kita yang intinya kita membicarakan pantai panjang. Masalah pengelolaan untuk penarikan retribusi masih dengan kita pemerintah kota, namun kita terus berkoordinasi untuk kebersamaan kita supaya pengelolaan pantai ini benar-benar bisa kita lakukan dengan baik,\" jelas Feryzon, Jumat (12/11). Selama dikelola pemerintah kota, pungutan PAD di Pantai Panjang cukup memberi kontribusi baik bagi pendapatan asli daerah Kota Bengkulu setiap tahunnya. Memang awalnya aset pantai panjang dikelola oleh pemerintah provinsi, namun karena terkesan tak terawat pemkot berinisiatif mengelola pantai tersebut sebelum diambil alih kembali oleh pemprov yang difasilitasi KPK beberapa waktu lalu. (Imn/adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: