Tersangka Jaringan Rutan Ditangkap

Tersangka Jaringan  Rutan Ditangkap

BENGKULU, BE - Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Bengkulu kembali mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kota Bengkulu. Dua tersangka tersebut yakni berinisial EP (33) warga asal Kecamatan Maje Kabupaten Kaur dan RE (19) pemuda Kelurahan Pondok Besi Kota Bengkulu. Dari keduanya petugas berhasil menangkap barang bukti sebanyak 16 paket sabu siap edar dengan total berat 0,87 gram. Kepala BNNK Bengkulu, AKBP Alexander S Soeki SSos MH mengatakan, kedua tersangka ini diamankan di salah satu kos-kosan yang berada di Jalan S Parman Kelurahan Kebun Kenanga Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu. “Hasil pemeriksaan terhadap tersangka bahwa untuk tersangka EP berperan sebagai pemilik barang tersebut, sementara RE berperan sebagai mencari konsumen atau pembeli narkoba tersebut,” kata Alexander, Jumat(22/10). \"\" Ia menjelaskan, selain mengamankan 16 paket sabu siap edar, petugas juga mengamankan dua unit handphone, satu timbangan digital, satu unit sepeda motor dan satu bungkus plastik klip. “Dari keterangan para tersangka mengaku bahwa barang tersebut didapatkan dari salah satu warga yang berada di Rutan di wilayah Bengkulu. Dengan keterangan tersebut kita pun terus melakukan berkoordinasi dengan pihak Rutan,” tambahnya. Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tambahnya. \"Untuk ancamannya sendiri, yakni minimal 4 tahun penjara karena terbukti memiliki dan menguasai barang haram tersebut,\" jelasnya. Sementara itu, tersangka EP membenarkan, bahwa barang tersebut didapatkan oleh salah satu rekannya yang saat ini merupakan tahanan di Rutan. Dirinya menyebutkan menjual narkotika tersebut dengan harga Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per-paket. “Aku jual Rp 200 ribu perpaket, aku beli dari kawan yang ada di Rutan. Tapi saya tidak tau yang di Rutan itu belinya dimana,” tuturnya. Selanjutnya, barang bukti sabu yang didapat dari kedua tersangka tersebut langsung dilakukan pemusnahan oleh petugas di Kantor BNNK Kota Bengkulu yang dihadiri tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, BPOM dan PH kedua tersangka. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: