Petugas Bubarkan Tempat Hiburan Malam di Kaur

Petugas Bubarkan Tempat Hiburan Malam di Kaur

\"\"TANJUNG KEMUNING, bengkuluekspress.com - Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polres Kaur dan TNI membubarkan paksa pengunjung tempat hiburan malam di Gonal Gidok (GG) Desa Sulauwangi Kecamatan Tanjung. Pembubaran pengunjung tempat hiburan malam oleh petugas gabungan ini karena ada kerumunan dengan jumlah banyak, sehingga melanggar protokol kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Di GG ini kita temukan melanggar jam operasional dan ditemukan juga kerumunan pengunjung yang melampaui kapasitas ruangan, dan ini bisa menyebabkan penularan wabah Covid-19,” kata Kepala Dinas Satpol PP Linmas dan Damkar Kaur, Drs Surianto Ajam MM, Kamis (7/10) malam.

Dikatakan Surianto, pelaksanaan penertiban ini dilakukan karena adanya laporan masyarakat bahwa di tempat hiburan Gonal Gidok diduga menimbulkan kerumunan dan pelanggaran PPKM. Dimana selama pandemi Covid-19, segala jenis kegiatan yang mengundang kerumunan, dengan terpaksa harus dilakukan penindakan tegas untuk mencegah paparan virus korona.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Virus Corona sesuai himbauan pemerintah dan surat edaran Bupati Kaur yakni dilakukan pengecekan dan penertiban terhadap tempat-tempat yang melanggar Prokes dan menyebabkan kerumunan,” terangnya. Lanjutnya, pihaknya akan memanggil pemiliknya untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut serta akan menutup permanen tempat hiburan Gonal Gidok apabila masih melanggar Prokes dan menyiapkan minuman keras. Dimana langkah tegas ini harus dilakukan miskipun Kabupaten Kaur sudah memasuki level 1. Juga ia selalu meminta kepada masyarakat agar selalu mematuhi Prokes Covid-19.

“Tidak ada barang bukti yang diamankan dikarenakan kegiatan patroli ini hanya sebagai bentuk peringatan bagi pemilik maupun pengunjung ditempat Gonal Gidok. Kita minta mereka agar mematuhi Prokes dengan selalu pakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,” imbaunya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: