Tiga Tersangka Dana Desa Ditahan
TAIS,BE - Setelah menjalani pemeriksaan panjang, Akhirnya, Tiga Tersangka perkara dugaan penyimpangan dana Desa Kayu Elang tahun 2019 ditahan. Ketiga tersangka itu, mantan Kepala Desa, Rigun, Suryana merupakan Sekretaris Desa, dan Efran sebagai bendahara desa. Mereka ditahan oleh penyidik Tipikor Polres Seluma. \"Ketiga tersangka awalnya diperiksa dan kemudian dijebloskan ke sel tahanan guna penyidikan lebih lanjut dalam dugaan penyimpangan dana desa(DD),\" tegas Kapolres Seluma, AKBP Darmawan Dwiharyanto SIK MH, melalui Kanit Tipikor Aipda Darmaji SH kepada Bengkuluekspress.com, Rabu (29/9). Ketiga tersangka ditahan sekitar pukul 08.30 WIB. Tiga tersangka itu sebelum ditahan terlebih dahulu diperikaa sebagai tersangka. Usai diperiksa sekitar pukul 12.30 WIB, ketiga tersangka dibawa ke RSUD Tais untuk pengecekan kesehatan termasuk di lakukan tes Swab. Usai makan siang, tersangka kembali menjalani pemeriksaan dan petang hari langsung di jebloskan ke sel tahanan polres Seluma guna penyidikan lebih lanjut. \"Hasil sweb antigen negatif sehingga penahanan bisa dilakukan langsung,\" tegasnya. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: