Pengelola Parkir Kaur Diminta Urus Izin

Pengelola Parkir Kaur Diminta Urus Izin

BINTUHAN, bengkuluekspress.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kaur mencatat, dari 26 lokasi parkir yang ada diwilayah Kabupaten Kaur ini hanya beberapa saja yang sudah mengantongi izin lengkap dari Pemkab Kaur. Sedangkan sisanya belum mengantongi izin. Dimana untuk parkir yang belum ada izin terus dilakukan pendataan oleh petugas Dishub.

“Kita imbau kepada pengelola parkir untuk mengurus perizinan jangan sampai menyediakan lahan parkir namun tak mengantongi izin. Terutama pasar mingguan serta beberapa tempat lain,” kata Bupati Kaur H Lismidianto SH MH melalui Plt Kepala Dishub Kaur Drs Abdi Hartawan belum lama ini.

Dikatakannya, dalam pengurusan izin perpanjangan pengelola parkir ini, dimana pihak Dishub hanya menerbitkan rekomendasi. Sedangkan untuk izin pengelola parkir diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Kaur. Beberapa parkir yang sudah mengantongi izin itu yakni Pasar Rabu Kecamatan Tanjung Iman, Tepi Jalan Umum Pasar Palembang, Pasar Baru Merpas, RSUD Kaur, Pasar Sabtu Tanjung Iman, Pasar Sabtu Pagar Batu Tanjung Kemuning, Pasar Kamis Lubuk Gung Dan Pasar Pabu Gunung Kaya Kecamatan Kinal.

“Kita ingatkan kepada pengelola parkir yang belum melakukan izin atau perpanjangan agar segera mengurusnya, karena nanti akan kita tertibkan untuk parkir yang tak memiliki izin,” terangnya.

Ditambahkannya, terkait menyusul banyaknya laporan dari masyarakat mengenai pungutan parkir di beberapa lokasi. Meskipun menggunakan lahan pribadi sebagai lokasi parkir. Dishub juga mengingatkan untuk mengurus izinnya sehingga ada kerja sama retribusi kepada daerah.

“Semua orang yang membuka lahan parkir harus berkoordinasi dan izin kepada Pemkab Kaur, baik itu diperkarangan rumah atau titik manapun. Tanpa izin maka dikategorikan ilegal dan dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku statusnya dapat dimasukkan dalam Pungutan Liar (Pungli),” jelasnya. (618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: